Penipuan Era Digital, Kemenkop UKM Ingatkan Publik Waspadai Koperasi `Abal-abal`
Indonesians Don`t be Fooled Offer High-interest Investment: Ministry Official
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Masyarakat diminta mengenali terlebih dahulu lembaga, kegiatan usaha dan badan hukum pada pihak yang menamakan diri koperasi. Pasalnya, di era digital saat ini banyak sekali yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penipuan mengatasnamakan koperasi.
“Saat ini banyak kasus yang melakukan kegiatan layaknya koperasi, menghimpun dana namun belum berbadan hukum koperasi,” kata Deputi bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno pada Focus Group Discusiion bertema ´Waspada Penipuan Berkedok Koperasi’, di Jakarta, Selasa (4/11).
Kendati begitu, Kemenkop dan UKM tiada henti memberikan pembinaan terhadap satuan-satuan tugas (Satgas) di daerah untuk melakukan pengawasan koperasi, khususnya Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di daerah sebagai ´garda terdepan´ menindak pihak-pihak yang mengatasnamakan koperasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menegaskan bahwa para pelaku kejahatan investasi ilegal di lapangan lebih canggih, sementara masyarakat lebih mudah tertarik pada tawaran peluang investasi.
“Tingkat pemahaman masyarakat terhadap koperasi bisa jadi masih kurang, jangan-jangan masyarakat hanya memahami koperasi secara leterlijt dan tidak memahaminya secara mendalam sehingga mudah tertipu,” kata Tongam LT.
Dia mengharapkan kepala dinas koperasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota merupakan sosok berkompetensi sehingga dapat membuka wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang koperasi sehat.
Sementara Ketua Koperasi Simpan Pinjam Nasari, Sahala Panggabean mengakui minat publik terhadap pinjaman tanpa agunan, cepat cair tanpa peduli pada tingginya bunga pinjaman. Masyarakat pun berharap banyak pada simpanan/investasi berbunga tinggi.
"Harapan publik tersebut memicu sekelompok orang atau oknum yang berusaha memenuhi permintaan masyarakat dengan mencatut nama koperasi,” katanya.
Jakarta (B2B) - Indonesians are asked to identify institutions, business activities and legal entities in the name of cooperatives. The reason is, in the digital era today there are many who use the situation to deceive the public under the guise of cooperatives.
"At present there are many cases that carry out activities like cooperatives, raising funds but not yet cooperating with legal entities," Deputy Supervision of the Cooperatives and SMEs, Suparno told the press here on Tuesday (December 4).
The Indonesian government, according to him, continues to provide guidance to task forces in the regions to carry out cooperative supervision, especially the Indonesian Cooperative Council in the region as the ´front guard´ for preventing irregularities.
Chair of the Financial Services Authority´s Investigation Task Force, Tongam Lumban Tobing emphasizing that illegal investment actors are very clever, while the public is more easily attracted to investment offers.
"The people´s understanding of cooperatives is still lacking, because they do not understand the cooperative in depth so that it is easily deceived," said Mr Tobing.
He expects the heads of cooperative offices at the provincial and district and city levels to be competent figures so they can open up people´s insights and knowledge about healthy cooperatives.
While the Chairman of the Nasari Savings and Credit Cooperative, Sahala Panggabean, acknowledged public interest in loans without collateral, quickly disbursed regardless of the high interest on loans. People also crave deposits or high-interest investments.
"The public expectation triggered a group of people who tried to fulfill the people´s demands by profiting in the name of cooperative," he said.