Dekopin: "Koperasi Tidak Tolak Pajak, Tapi Mesti Berkeadilan"
Indonesian Cooperative Council States Provision of Tax Should be Fair to the Cooperative
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai aturan perpajakan tidak berpihak pada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2013, yang mengenakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dari peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
"Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengenakan pajak sebesar 15 persen atas sisa hasil usaha (SHU) karena menganggap koperasi dan UKM tidak memiliki sistem laporan keuangan yang baik sehingga perlu dikenakan pajak atas pendapatan bruto," kata Ketua Harian Dekopin, Agung Sudjatmoko kepada pers di Jakarta pada Selasa (15/9).
Menurutnya, pertimbangan pemerintah tidak tepat karena pendapatan bruto belum tentu menghasilkan laba, sehingga tidak wajar karena tidak ada negara yang menerapkan pajak atas pendapatan bruto.
"Kalau sistem pelaporan keuangan koperasi dan UKM dianggap tidak tertib, beri dong pelatihan bagaimana membuatnya. Singkat kata, koperasi dan UKM tidak menolak membayar pajak, karena seluruh badan usaha harus taat pajak, tapi mesti berkeadilan," kata Agung Sudjatmoko.
Dia menambahkan, terkait dengan pengenaan pajak atas SHU karena pemerintah mispersepsi yang menganggapnya sebagai dividen, padahal SHU dibagikan kepada seluruh anggota koperasi, sehingga kalau dipotong pajak maka perolehan SHU yang diterima anggota koperasi semakin kecil.
Menurutnya, koperasi mendapat perlakuan yang tidak adil, karena masih harus membayar pajak seperti badan usaha lainnya, sehingga kedua aturan pajak tersebut tidak menunjukkan keberpihakan pada koperasi dan UKM menjadi tulang punggung perekonomian rakyat.
"Kami meminta agar kedua aturan pajak itu, dapat direvisi agar koperasi dan UKM bisa bergerak dengan baik terutama ditengah gempuran pelemahan ekonomi saat ini," tegasnya.
Jakarta (B2B) - Indonesia Cooperative Council, locally known as the Dekopin, states that tax regulations do not favor the cooperatives and small and medium enterprises (SME) in accordance with Government Regulation No. 46/2013, which impose a tax on income to the taxpayer of gross revenues (turnover) not exceeding 4.8 billions rupiah in one fiscal year.
"Regulation of the Minister of Finance that taxing 15 percent of net income, because it considers cooperatives and SMEs do not have a financial reporting system that need to be taxed on gross revenue," Chairman of Dekopin, Agung Sudjatmoko told reporters in Jakarta on Tuesday (15/9).
According to him, consideration of the government is not appropriate because of gross income does not necessarily make a profit, so it is not reasonable because no country applying a tax on gross income.
"If the financial reporting system of cooperatives and SMEs are considered disorderly, provide training on how to make it. Cooperatives and SMEs are not refusing to pay taxes, business entities must obey the tax, but it must be fair," Mr Sudjatmoko said.
He added, in relation to the imposition of tax on net income because the government misperception, think of it as dividends so if used to pay taxes, the net income for cooperative members the less.
According to him, the cooperative treated unfairly, because they still have to pay taxes like other business entities, and both the tax rules showed that the government was not impartially cooperatives and SMEs.
