Dirjen Penegakan Hukum KLHK: "Kasus Lingkungan adalah Extraordinary Crime"

Environmental Cases is Extraordinary Crime, Says Indonesian Senior Official

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Dirjen Penegakan Hukum KLHK: "Kasus Lingkungan adalah Extraordinary Crime"
Media briefing dipimpin Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani (insert kanan berbatik hijau) dan Immanuel Siboro yang divonis dua tahun penjara di PN Rokan Hilir akibat kebakaran hutan (Foto2: B2B/Mya & Istimewa)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  berupaya melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus lingkungan hidup seperti kebakaran hutan dengan menuntut korporasi, perusahaan dan para pimpinannya, dan bukan hanya menuntut perorangan, karena kasus lingkungan termasuk kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kasus lingkungan termasuk extraordinary crime karena mengancam keselamatan, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan merugikan kepentingan negara.

"Dampak kerusakan lingkungan sangat besar seperti kebakaran hutan menyangkut banyak aspek mulai dari manusia, hewan, hingga kepentingan negara. Penelitian menunjukkan bahwa kebakaran hutan 99% akibat ulah manusia, bukan karena faktor alam," kata Rasio yang akrab disapa Roy di Jakarta pada Kamis (3/9) pada media briefing bertajuk ´Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan´ bersama jurnalis dan pejabat di lingkup direktorat jenderal yang dipimpinnya.

Dirjen Roy mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 12 Agustus 2015 kepada Kosman Vitoni Immanuel Siboro, karyawan PT Jatim Jaya Perkasa dengan hukuman penjara dua tahun atas perkara kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.

"Pemerintah berupaya menuntut korporasi termasuk pimpinannya, kami harapkan dukungan rekan-rekan jurnalis untuk mengawal proses hukum ini, pelakunya dihukum atau tidak, kita tidak tahu. Namun jurnalis adalah orang yang selalu melihat, mendengar dan menyuarakan," kata Roy.

Dia menambahkan, pihaknya tengah mengajukan gugatan perdata atas kasus kebakaran hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan oleh PT Bumi Mekar Hijau, dengan kerugian negara hingga Rp7 triliun. Ditjen Penegakan Hukum KLHK telah memasukkan berkas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang pada 3 Februari 2015.

"PT Bumi Mekar Hijau digugat perdata setelah kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar dengan kerugian Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan Rp5,2 triliun. Kasus ini kini jadi perhatian kami, kalau menang gugatan maka kami dapat menyelamatkan uang negara Rp7 triliun," kata Roy.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government through the Enviroment and Forestry Ministry seeks to law enforcement against environmental cases, such as forest fires by suing the corporation, the company and the company´s leaders, and not just prosecute criminal to individuals, because environmental cases classified as extraordinary crime, according to senior official.

Director General of Law Enforcement of Environment and Forests in the ministry, Rasio Ridho Sani said the environmental cases as an extraordinary crime because it threatens the safety, public health, environment, and harming the nation and state.

"The impact is huge damage to the environment such as forest fires threaten people, animals, until the interests of the nation. Research shows that 99% of forest fires by human activities, not natural factors," said Mr Sani was familiarly called Roy in Jakarta on Thursday (9/3) at a media briefing entitled ´Enforcement of Environment and Forests´ which was attended by journalists and relevant officials.

He appreciates the verdict of the District Court Rokan Hilir, Riau Province on August 12, 2015 to Kosman Vitoni Immanuel Siboro, employee of Jatim Jaya Perkasa Corp with a two-year prison sentence on the case of forest fires and the land in Sungai Majo village of Kubu Babussalam sub-district.

"The Indonesian government seeks to sue the corporation including the board of directors, we expect support of journalists to oversee the legal process, journalists are people who always see, hear and voiced," Mr Sani said.

He added that the directorate generals have filed civil suit against the case of forest fires in Ogan Komering Ilir District of South Sumatra province by Bumi Mekar Hijau Corp. after caused state losses up to seven trillion rupiah. File a civil suit has been handed over to the district court in Palembang on February 3, 2015.

"Mekar Bumi Hijau Corp. was civil sued after causing damage to the environment, forest fires and land area of 20 thousand hectares with a loss of 2.6 trillion rupiahs and 5.2 trillion rupiah for recovery. The case is now finished our attention, if the government wins will save money the state seven trillion rupiah," he added.