Kemenkeu Terima Barang Bukti Gratifikasi dari KPK untuk Dilelang
Indonesia Anti-graft Agency Sent Gratification Inventories to Finance Ministry
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 50 barang gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
Setelah ditetapkan menjadi barang milik negara, seluruh barang hasil gratifikasi tersebut akan dilelang oleh negara dan dicatat sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho melalui keterangan tertulisnya mengatakan, barang gratifikasi yang diserahkan oleh KPK antara lain martphone Samsung Galaxy S4, iPod Shuffle, sepeda gunung Polygon, jam tangan Swiss Army, sabuk Gucci, ballpoint Montblanc dan keris pusaka.
"Barang gratifikasi tersebut merupakan laporan gratifikasi dari pegawai internal KPK, pejabat BUMN serta penyelenggara negara yang lain," ujar Tavianto.
Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graft Agency sent 50 inventories of gratification to Directorate General of State´s Assets (DJKN) at Ministry of Finance on Thursday.
These inventories are to be auctioned then recorded as non tax revenue.
Director of Legal and Public Relations in DJKN, Tavianto Noegroho said, those inventories included Samsung Galaxy S4, iPod Shuffle, Polygon mountain bike, Swiss Army watch, Gucci belt, Montblanc ballpoint and traditional dagger.
"Those inventories are reported by internal officials of KPK and other state agencies," Noegroho said in a written statement.
