Rp1,196 Triliun Uang Negara yang Diselamatkan KPK

Indonesian Anti Graft Body Recovers Rp1.196 Trillion from State Loss

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Rp1,196 Triliun Uang Negara yang Diselamatkan KPK
Foto: pedomannews.com

Jakarta (B2B) -  KPK berhasil mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ditangani mencapai hingga Rp1,196 triliun.

"Anggaran yang digunakan KPK selama 2013 dalam kegiatan penanganan korupsi dan gratifikasi selama 2013 yakni mencapai Rp357,6 miliar dari pagu yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp703,8 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers akhir tahun KPK, Senin (30/12/2013).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan dari total pengembalian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tindak penanganan perkara, sebesar Rp1,178 tiliun lebih telah dimasukkan dalam kas negara.

Capaian itu mengalami peningkatan pengembalian dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya dari sisi pengembalian kerugian negara, capaian KPK tahun ini dari sisi penanganan kasus juga mengalami peningkatan.

Dia menyebutkan sebanyak 70 kasus perkara berhasil ditangani KPK tahun ini, sedangkan tahun lalu jumlahnya hanya 49 kasus.

"Secara total, tahun ini KPK telah melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan dan 66 kegiatan penuntutan, baik untuk kasus baru maupun kasus lama".

Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi 40 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Peningkatan juga terjadi dari operasi tangkap tangan yang tahun ini mencapai 10 OTT, sedangkan tahun-tahun sebelumnya hanya mencapai hingga 5 OTT saja.

Jakarta (B2B) -  The Corruption Eradication Commission (KPK) stated it has Rp1,196 trillion were funds recovered from state losses in corruption and graft.

"All KPKs activities this year are financed with fund from the state budget. Only Rp357.6 billion of the budget of Rp703.8 billion were used by KPK," Abraham Samad, KPK Chairman said in a year end press conference in here on Monday (30/12).

The fund included Rp346.2 billion in unspent budget of the anti graft body and the rest or t, its chairman Abraham Samad said here on Monday.

The funds recovered by KPK from state losses in corruption and graft included cash and funds from the sales of assets confiscated from convicts, fines and cost imposed on convicts.

"KPK, therefore, succeeded in recovering Rp1.196 trillion from the state losses inflicted in corruption," Abraham said.

The unspent budget was the result of efficiency by KPK returned to the state treasury, he added.

Deputy chairman of KPK Bambang Widjojanto said KPK is seeking to give a deterrent effect on corrupt people, a breakthrough in the fight against corruption in the country, one of the worlds most corrupt nations.

Adoption of the law on money laundering is part of the breakthrough to stamp out corruption and to recover as much as possible state losses inflicted by corrupt people, Widjojanto said.