Koperasi Serap 452.510 Tenaga Kerja hingga Juni 2013

Cooperatives in Indonesia Employs 452,510 People until June 2013

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Koperasi Serap 452.510 Tenaga Kerja hingga Juni 2013
Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi (ke-3 kiri) dan Asisten Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemkop dan UKM, Adi Trisno Yuwono (ke-2 kanan) Foto: B2B/Mya

Jakarta (B2B) - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan total koperasi di Indonesia hingga Juni 2013 mencapai 200.808 unit yang tersebar di 33 provinsi. Koperasi terbanyak berada di provinsi Jawa Timur sebanyak 29.263 unit dan paling sedikit di Bangka Belitung hanya mencapai 982 unit.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Prakoso Budi Susetio mengatakan dari sebaran 200.808 koperasi, hingga Juni 2013 mampu menyerap 452.510 tenaga kerja dibandingkan 2012 yang menyerap 426.678 tenaga kerja.

Prakoso mengatakan, permasalahan utama pengembangan UMKM adalah rendahnya akses terhadap sumber daya produktif meliputi modal, bahan baku, informasi, teknologi, dan akses kredit ke bank.

"Kendala lain, rendahnya kualitas SDM karena sebagian besar 47.9 persen tamatan sekolah dasar, 2,8 persen diploma dan 6,96% sarjana. Rendahnya produktivitas, tingginya biaya transaksi/usaha dan rendahnya daya saing," kata Prakoso BS pada orientasi wartawan di Jakarta, Jumat (7/3).

Pengembangan Bisnis
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menyatakan sebagian besar pagu indikatif 2014 sebesar Rp66,382 miliar akan disalurkan untuk bantuan sosial sebesar Rp45,202 miliar dan Rp21,160 miliar untuk fasilitasi.

"Sasaran utama bantuan sosial adalah program bantuan pengembangan koperasi, sementara dana fasilitasi akan dimanfaatkan antara lain untuk pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah (KUKM) dan teknologi tepat guna," kata Ahmad Zabadi.

Restrukturisasi Usaha
Sementara Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengungkapkan upayanya meningkatkan kemampuan dan kapasitas bisnis peserta KUMKM dalam implementasi transaksi pembayaran dan perdagangan produk berbasis teknologi informasi (ICT).

Braman Setyo menilai permasalahan utama pengembangan dan restrukturisasi usaha KUMKM menghadapi pelaku KUMKM dalam proses transaksi pembayaran bisnisnya masih banyak menggunakan cara konvensional (off-line). Begitu pula pengetahuan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses bisnisnya relatif rendah.

"Kemenkop berupaya meningkatkan kemampuan KUMKM menggunakan infrastruktur transaksi keuangan berbasis e-payment melalui kerjasama dengan Bank BRI. Manfaat utamanya adalah efisiensi waktu dan kenyamanan pada saat transaksi pembayaran sehingga meningkatkan kepercayaan pebisnis mancanegara," ungkap Braman Setyo.

UU Koperasi
Terkait perundang-undangan KUMKM, Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM, Setyo Heriyanto mengatakan UU Koperasi No 17/2012 disusun untuk mempertegas jati diri koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal dan pengawasan.

Setyo menambahkan, UU Koperasi No 17/2012 merupakan pengganti UU No 25/1992 yang memuat pembaharuan hukum sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi.

"Undang-undang ini menegaskan pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Namun pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi dan independensi koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal koperasi," ungkap Setyo.

Jakarta (B2B) - Ministry of cooperatives, small and medium enterprises (SMEs) stated total cooperatives in Indonesia until June 2013 reached 200,808 units in 33 provinces. Most cooperatives in East Java province around 29,263 units, the fewest in Bangka Belitung only 982 units. 

Deputy HR development, Prakoso Budi Susetio said of 200,808 cooperatives employs 452,510 people by June 2013, compared to 2012, which employs 426,678 people.

Susetio said, the main obstacle the development of SMEs, is the lack of access to productive resources include capital, raw materials, information, technology, and access to bank credit.

"Another obstacle is the low quality of human resources as most of the primary school education around 47.9 percent, 2.8 percent education diploma, and 6.96% college graduates. Low productivity, and high transaction costs resulting cooperative difficult to compete," said Prakoso BS in orientation reporters in Jakarta, Friday (7/3).

Business Development
At the same event, Deputy Assistant empowerment business development, Ahmad Zabadi said most indicative budget ceilings 2014 which reached Rp 66.382 billion, IDR 45.202 billion for social assistance, and IDR 21.160 billion for facilitation.

"The main target social assistance to support the development of cooperatives. Facilitating fund for the empowerment of cooperatives, small and medium enterprises, and appropriate technology," Zabadi said.

Business Restructuring
Deputy for the development and business restructuring, Braman Setyo revealed efforts to improve the capability and capacity of the cooperative business small and medium enterprises in implementing payment transactions, and trading based on information technology (ICT).

Braman Setyo assess the main problems in the process payment transactions are still using the conventional way (off-line). Similarly, knowledge, and utilization of information technology in business processes is relatively low.

"Ministry of Cooperative seeks to improve the ability of cooperatives to take advantage of infrastructure-based financial transactions of e-payment, with BRI Bank. Primary benefits of time efficiency, thereby increasing the confidence of foreign businessman," Setyo said.

Cooperative Law
Relevant legislation, institutional and SME Deputy, Setyo Heriyanto said Cooperative Law No. 17/2012 was made to confirm the identity of cooperatives, principles and objectives, membership, organizational tools, capital and supervision.

Heriyanto added, Cooperative Law No. 17/2012 is the replacement for Cooperative Law No. 25/1992 as a cooperative law reform as an organization to realize a strong economy, healthy, independent, and resilient and reliable as a business entity, which bases its activity on co-operative values ��and principles.

"This law confirms that the Indonesian government established a policy role, as well as taking steps to encourage cooperatives to grow and thrive. however the government is still obliged to respect the identity, self-reliance, autonomy and independence of cooperatives without interfering with the internal affairs of the cooperative,"  Herityanto said.