Grasi Ola, Jaksa Agung Siap Tanggung Jawab

Attorney General to be Responsible for Ola Clemency

Reporter : Arse Pane
Editor : Mohamad Aslan
Translator : Intan Permata Sari


Grasi Ola, Jaksa Agung Siap Tanggung Jawab

Jakarta (B2B) - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku, siap bertanggungjawab atas rekomendasi yang diberikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola.

"Sebagai pembantu Presiden, saya harus ikut bertanggungjawab. Karena itu (adalah) rekemondasi kami (pembantu Presiden)," kata Basrief, di Jakarta, Senin (12/11).

Basrief menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada SBY mengenai Ola (itu) berdasarkan beberapa aspek. Di antaranya yaitu, konvensi internasional ICCPR, kemudian ditinjau dari sisi kemanusiaan, hak asasi manusia, dan keadaan-keadaan yang menyertai saat itu.

"Atas dasar itu, kami rekomendasikan untuk (dihukum) seumur hidup," jelasnya.

Polemik grasi terhadap Ola terjadi setelah tertangkapnya Nur Aisyah di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada 4 November kemarin. Dia mengaku sebagai kurirnya, yang membawa sabu seberat 775 gram dari India. Dari pengakuan itu, berarti Ola bisa diduga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji lembaga pemasyarakatan (LP) khusus wanita Tangerang.

Foto: lensaindonesia.com

Jakarta (B2B) - Attorney General Basrief Arief admits that he is to be responsible for recommendation for President SBY on the clemency granted to Meirika Franola alias Ola, a suspect of drug case sentenced to death.

“As the President’s men, we must be responsible for it because we are the ones who recommend it,” said Basrief in Jakarta on Monday (12/11).

Basrief explained that the recommendation is based on several aspects such as ICCPR international convention, humanity perspective, human rights, and the innate conditions.

“Based on those things, we recommend sentence for life,” he said.

Polemic on clemency for Ola occurs after Nur Aisyah was arrested in Husein Satsranegara Airport in Bandung on November 4. She told the truth that she was the courier, bringing along 775 grams of methamphetamine from India. Based on her confession, Ola is suspected to control drug business from behind the prison in Tangerang Women Penitentiary.