Saya yang Beri Grasi, Jadi Saya Bertanggung Jawab

I Am the One Who Gave the Clemency, So I Am Responsible

Reporter : Ali Nugroho
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Saya yang Beri Grasi, Jadi Saya Bertanggung Jawab

Nusa Dua (B2B) - Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa dirinya bertanggung jawab atas grasi untuk narapidana narkoba Meirika "Ola" Franola, yang diduga mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji besi.

"Sayalah yang memberi grasi, jadi saya bertanggung jawab," katanya kepada wartawan setelah upacara penutupan Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat.

SBY mengatakan bahwa ia membuat keputusan tersebut setelah pertimbangan yang matang dan diskusi dengan badan-badan negara terkait sebelum Komuter hukuman mati Ola itu.

"Saya tidak akan menyalahkan Mahkamah Agung atau menteri saya," katanya.

Menurut Presiden, grasi bagi Ola, 42, melewati sebuah proses yang sistematis dan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah memeriksa prosedur dan proses berulang-ulang sampai pada kesimpulan untuk memberikan grasi itu.

Presiden mengatakan bahwa Ola hanyalah kurir dalam penyelundupan narkoba dan bukan bandar.

Ola, yang dijatuhi hukuman mati pada 2000, menerima grasi September tahun lalu. Dia saat ini menjalani hukuman seumur hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Pembatalan tersebut memicu kritik setelah keterlibatan Ola dalam transaksi obat bius baru-baru ini terungkap. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan menangkap kurir narkoba, diidentifikasi sebagai NA.

NA mengaku bahwa ia diperintah Ola menyelundupkan kristal sabu (methamphemine) dari India ke Indonesia.

Foto: matanews.com

Nusa Dua (B2B) - President Susilo Bambang Yudhoyono has said that he is responsible for the clemency for drug convict Meirika “Ola” Franola, who allegedly controls drug trafficking from behind bars.

“I am the one who gave the clemency, so I am responsible,” he told journalists after the closing ceremony of Bali Democracy Forum in Nusa Dua, Bali, on Friday.

SBY said that he made the decision after thorough consideration and discussion with related state bodies before commuting Ola’s death sentence.

“I will not blame the Supreme Court or my ministers,” he said.

According to the president, the clemency for Ola, 42, passed a systematic process and consideration from the Supreme Court. The Law and Human Rights Ministry had also examined the procedures and the process over and over again until it came to the conclusion to grant her the clemency, he added.

Presiden said that Ola was merely a courier in the drug smuggling and not the dealer.

Ola, who was sentenced to death in 2000, received the clemency September last year. She is currently serving her life sentence in Tangerang Penitentiary.

The annulment sparked criticism after Ola’s involvement in drug dealing was recently revealed. The West Java National Narcotics Agency (BNN) foiled a drug smuggling attempt at Husein Sastranegara airport in Bandung and arrested the drug courier, identified as NA.

NA said that she was ordered by Ola to smuggle 775 grams of crystal methamphetamine from India into Indonesia.