Perda IUMK Diterbitkan oleh 202 Pemda, 338 Pemkab dan Pemkot Belum Menggubris
Small Micro of Business Development in Indonesia Hampered by Local Regulations
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Tasikmalaya, Jawa Barat (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM RI menilai perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) masih minim, pasalnya dari 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya 202 pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan peraturan daerah tentang izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Asisten Deputi Perlindungan Usaha pada Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha di Kementerian Koperasi dan UKM, Karimuddin mengatakan IUMK berawal dari keprihatinan terhadap sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil yang sulit memperoleh legalitas izin usahanya sehingga kementerian mengusung IUMK.
"IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan oleh lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan (BRI) dengan sebuah kartu yang dapat digunakan sebagai alat dan persyaratan untuk mengakses modal," kata Karimuddin pada sosialisasi IUMK di Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (3/3).
Menurutnya, pemegang kartu IUMK diprioritaskan mendapat akses dana dari kredit usaha rakyat (KUR), dan saat ini 134.329 UMK mendapat legalitas dari camat sementara 2.716 UMK mendapat IUMK dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kegiatan sosialisasi IUMK dipimpin oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Yuana Sutyowati Barnas yang juga menjadi keynote speech pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Tasikmalaya pada hari yang sama. Tampak hadir Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepul Bahri; Asisten Deputi pada Deputi Bidang Pembiayaan, Willem Pasaribu.; Kepala Bagian Bisnis Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Fadjar Nuralam.
"Kami ingin perbankan yang menyalurkan dana KUR lebih sadar bahwa kartu IUMK memiliki nilai lebih, khususnya diprioritaskan mendapat dana KUR," katanya lagi.
Kendati begitu, dia menyadari bahwa prosedur perbankan tidak dapat diintervensi namun diharapkan pihak perbankan mengetahui bahwa pemegang IUMK memiliki nilai lebih ketimbang UMK yang belum mendapat legalitas dari pemerintah daerah.
"Syarat utamanya, mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," kata Yuana.
Tasikmalaya, Indonesia (B2B) - Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry ssess the local government support towards the development of micro and small businesses still minimal, because of the 540 local governments across Indonesia only 202 district / city government that issued the legality of micro and small enterprises (IUMK).
Assistant Deputy for Business Advocation of the Deputy Head of Business Restructuring in the ministry, Karimuddin said the legality of UMK is the culmination of a concern for the majority of micro and small business actors are difficult to get business legality.
"IUMK a small micro business license granted by the headman or the subdistrict head free and open access to banking with a card that can be used to get capital loan business," Karimuddin said on socialization of IUMK here on Thursday (3/3).
According to him, business license holders will be given priority access to people´s business credit called the KUR, and currently 134,329 small entrepreneurs have a business license from the subdistrict head while 2,716 of them have been validated by the Bank Rakyat Indonesia as the funding channel of the KUR.
IUMK dissemination activities led by the Deputy Head of Business Restructuring, Yuana Sutyowati Barnas is a keynote speech at Tasikmalaya City Development Planning Meeting on the same day. It was attended by the Head of Department of Cooperatives, Industry and Trade Tasikmalaya district, Asep Saepul Bahri; Deputy Assistant to the Deputy of Financing, Willem Pasaribu; Chief Business Officer in a special lending institutions, known as the LPDB-KUMKM Fadjar Nuralam.
"We want banks who distribute funds of the KUR more aware that the business license holder has more value, especially prioritized to get capital support from the bank," he said.
Karimuddin realized banking procedures can not be be interfered, but banks should know that the license holders should be given priority over small entrepreneurs that do not have business legality of local governments.
"The main requirement, their business has been operating in accordance minimum specified time, then make a proposal, and the place of business are willing to to be reviewed by the bank," he said.
