RUU Perdagangan Disahkan DPR jadi UU

Indonesian House of Representative Passes Trade Bill into Law

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


RUU Perdagangan Disahkan DPR jadi UU
Foto: zona-kita.com

Jakarta (B2B) - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu setelah para anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Indonesia sudah lama belum memiliki UU Perdagangan sendiri. Apakah saudara-saudara semua setuju RUU Perdagangan ini disahkan," kata Pramono Anung. Anggota DPR RI yang hadir segera menyatakan setuju.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto menilai, RUU Perdagangan yang disetujui DPR RI hari ini, sasaran utamanya untuk menlindungi kepentingan perdagangan nasional.

Airlangga menegaskan, keperpihakan terhadap kepentingan nasional akan terlihat dari promosi, sosialisasi, atau pemasaran dengan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri untuk seluruh pembelanjaan negara.

"Dalam RUU Perdagangan tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan pengelolaan pasar rakyat sebagai salah satu sarana perdagangan, dan melakukan revitalisasi pasar rakyat," katanya.

Setelah RUU Perdagangan ini nantinya diundangkan, menurut dia, akan berperan sebagai katalisator peningkatan ekspor nasional sehingga dapat meningkatkan devisa negara.

"Setelah RUU Perdagangan ini diundangkan, maka Indonesia memiliki UU Perdagangan sendiri. Sebelumnya, Indonesia masih menggunakan UU Perdagangan produk Kolonial Belanda," katanya.

Jakarta (B2B) - The Indonesian House of Representatives (DPR RI) endorsed the much-awaited trade bill into law at its plenary meeting held here on Tuesday.

Deputy House Speaker Pramono Anung Wibowo, who led the meeting at the parliament building, banged the gavel down immediately after the presiding lawmakers approved the law.

"For a quite long time, Indonesia did not have its own trade law. Do you agree to the passage of this trade bill into law?" he asked. The lawmakers, who were present, quickly replied in the affirmative.

Earlier in the day, Chief of the House Commission VI Airlangga Hartarto emphasized that the aim of enacting the trade law was to protect the countrys trade interests.

The trade bill, if endorsed into law, will make it mandatory for all state-funded projects to use domestic products, he claimed.

"The trade bill will also mandate the central and regional governments to cooperate in developing, empowering, and promoting the peoples market as one of the trade facilities as well as to revitalize the peoples market," he explained.

After the bill was passed into law, it will play the role of a catalyst in increasing the countrys exports, which will eventually increase foreign exchange earnings, he added.

"Following the passage of the trade bill into law, Indonesia will have its own trade law. So far, Indonesia has adopted the trade law enacted during the Dutch colonial era," he stated.