Perluasan Ganjil Genap, Sanksi Tilang Mulai Berlaku Pekan Depan

Expansion of the Odd-Even Rule, Sanctions will Take Effect Next Week

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Perluasan Ganjil Genap, Sanksi Tilang Mulai Berlaku Pekan Depan
KEMACETAN: Pelanggar aturan ganjil genap 25 titik di Jakarta akan dikenakan tilang mulai minggu depan.

Jakarta [B2B] - Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan mulai diterapkan Senin depan, Bagi Pelanggar ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi, hanya akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.

Untuk 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Kepala Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan dilakukan mulai Senin nanti.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakkan hukumnya baru pekan depan,” katanya, Selasa [7/6].

Syafrin menjelaskan, meski 12 ruas jalan tersebut masih dalam masa sosialisasi selama seminggu ke depan, namun kendaraan bernomor plat tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan petugas keluar jalur ganjil genap.

500 personel Dishub DKI disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap untuk melakukan pemantauan sekaligus menilai efektivitas penerapan sistem ganjil genap dan bahan evaluasi.

“Kita juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," terangnya.

Menurut Syafrin, prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan-jalan alternatif. Namun agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya

Berikut 13 ruas jalan sistem ganjil genap yang sudah dikenakan sanksi tilang:

1. Jalan M.H. Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Jalan Sisingamangaraja.

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

6. Jalan Tomang Raya.

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.

8. Jalan Gatot Subroto.

9. Jalan M.T. Haryono.

10. Jalan H.R. Rasuna Said.

11. Jalan D.I. Panjaitan.

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

13. Jalan Gunung Sahari.

Ini 12 ruas jalan sistem ganjil genap yang masih dalam masa sosialisasi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3  Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Suryopranoto.

7. Jalan Balikpapan.

8. Jalan Kyai Caringin.

9. Jalan Pramuka.

10. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.

11. Jalan Kramat Raya.

12. Jalan Stasiun Senen.

Jakarta [B2B] - Traffic restrictions with an odd-even system on 25 sections will be implemented next Monday. For odd-even violators on the 12 newly reactivated road sections, only traffic jams and warnings will be carried out.

The 13 previously active road sections will still be subject to sanctions.

Head of the DKI Jakarta Transportation Agency, Syafrin Liputo, said that the imposition of fines on all 25 roads will be carried out starting Monday.

“The 13 road sections that have previously been active have applied fines this week. Meanwhile, the 12 additional road sections will enforce the law next week," he said, Tuesday [7/6].