Kemenkop UKM di Mataram Sosialisasikan Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi
Indonesian Govt Socialize the Rules on Supervision of Cooperatives
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Mataram, NTB (B2B) - Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengharapkan dukungan pemerintah daerah, koperasi, dan para pemangku kepentingan mendorong penguatan kelembagaan koperasi untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mampu bersaing di era global, khususnya menghadapi era perdagangan bebas Asia Tenggara (MEA).
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring mengatakan kementerian sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi berupaya mendorong koperasi untuk mematuhi undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
"Kami datang ke Mataram bukan sebagai polisi tapi kami mengharapkan masukan untuk duduk bersama mengembangkan koperasi, dan tentunya kami berharap ada masukan dan akan kami jadikan pedoman sebagai hasil kerjasama pusat dan daerah. Deputi Pengawasan tidak bekerja secara top down tapi bottom up dengan menampung aspirasi dan masukan dari daerah. Kita akan buka-bukaan tentang kendala dan tantangan pengembangan koperasi demi kemajuan koperasi, karena kementerian mengutamakan kualitas bukan kuantitas," kata Meliadi Sembiring dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Kepatuhan, Mochammad Yusuf Choerullah di Mataram pada Kamis (19/5).
Tampak hadir pada workshop bertajuk 'Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi' antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam, H Mohammad Imron, Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan, Suparyono; Asisten Deputi Penerapan Sanksi Budi Suharto.
Meliadi Sembiring seperti dikatakan Yusuf Choerullah menyambut baik kritisi dari daerah seperti dikemukakan H Mohammad Imron tentang Penyusunan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15/2015 pada Pasal 7 terkait persyaratan untuk ijin
usaha simpan pinjam (USP) salah satunya adalah membuka rekening bank atas nama koperasi dan berulangkali koperasi di NTB mengurus hal itu di perbankan dipersyaratkan harus memiliki ijin usaha baru boleh membuka rekening atas nama koperasi sementara Presiden RI Joko Widodo mengingatkan perbankan tidak mempersulit koperasi untuk mengakses perbankan demi kepentingan anggota koperasi.
"Kami sambut baik saran dan kritisi dari daerah, terkait dengan peraturan menteri yang dikritisi, dan harus diakui banyak masukan dari daerah pada kami, dan memang pada dasarnya kami yang membuat peraturan dan Anda yang melaksanakan, dan masukan ini akan kami bahas lagi di Jakarta, dan inilah salah satu tujuan dari workshop di Mataram ini seperti kami lakukan di Palembang dan Makassar sebelumnya," kata Meliadi seperti dikutip Yusuf Choerullah.
Yusuf menambahkan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Asisten Deputi Kepatuhan di Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, bahwa dari kegiatan workshop di Mataram diharapkan dapat memperoleh informasi tentang mekanisme dan implementasi pengawasan koperasi di daerah khususnya di NTB.
"Mataram dipilih karena posisi strategisnya mewakili Indonesia bagian timur dengan besarnya potensi sumber daya manusia atau SDM, dan workshop ini akan menjadi role model bagi daerah lain untuk mengikuti. Saya ingin mendapat masukan dari yang tentunya lebih mengetahui permasalahan koperasi di daerahnya, silahkan ngomong apa saja sebagai masukan bagi kami," kata Yusuf.
Menurutnya, kegiatan workshop di Mataram merupakan rangkaian kegiatan untuk mengonsolidasikan peran pengawasan terhadap penerapan asas dan prinsip koperasi maupun kepatuhan pada UU Koperasi No 17/2012 melalui peningkatan kepatuhan terhadap legalitas, usaha dan keuangan serta transaksi.
Mataram, West Nusa Tenggara (B2B) - The Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry expect local government support, management and members of cooperatives, and stakeholders encourage the strengthening of cooperative institutions to implement the provisions of law, in order to improve the competitiveness of cooperatives and micro, small and medium enterprises (SMEs) ready to compete in the global era, especially to Southeast Asia free trade area (MEA), according to senior official of the ministry.
Deputy for Supervision of Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry, Meliadi Sembiring said the ministry as the supervisor of cooperative development in Indonesia according to the Ministerial Regulation Number 17/2015 on Supervision of Cooperative seeks to encourage cooperatives to comply with the law, compliance of business and finance, transaction compliance, completeness and legality of cooperatives, cooperative organizations completeness , controls the fund, the balance of funds, disbursement of funds, savings and loan business health assessment, and the imposition of sanctions.
"We came to Mataram not as a police but we expect the feedback to develop cooperative, and of course we hope no feedback to be guidelines, the result of cooperation between central and local government. The Deputy for Supervision does not work in a top-down but bottom up by feedback and input from across Indonesia. We are open to learn about the obstacles and challenges for the advancement of cooperative development, the ministry priority to quality rather than quantity," Mr Sembiring in his remarks was delivered by the Deputy Assistant for Compliance the Regulation, Mohammad Yusuf Choerullah while opened the workshop here on Thursday (5/19).
Attended in the workshop entitled 'Dissemination of Government Regulation on Supervision of Cooperative' among others the Head of West Nusa Tenggara Cooperatives Office is represented by the Head of Savings and Loan Facilitation, H Mohammad Imron, Deputy Assistant of Institution Supervision, Suparyono; and the Deputy Assistant of Sanctions Implementation Budi Suharto.
Mr Sembiring as said by Mr. Choerullah welcomed the critics was said by Mr Imron on Cooperatives and SME Ministerial Regulation No. 15/2015 on Article 7 related to the requirements for savings and loan to open a bank account in the name of cooperatives, and repeatedly cooperatives in Nusa Tenggara Barat faces constraints because it says must have a business license to open a bank account in the name of cooperatives, while President Joko Widodo warned banks not to complicate the cooperatives for the benefit of cooperatives members.
"We welcome the feedback and critics from the regions, related to the ministerial regulations which have been criticized, and should be recognized a lot of input from the regions, and basically we were compose the rules and you are carrying out, and the feedback will be discussed in Jakarta, and this is one of the purposes of workshops in Mataram as we did earlier in Palembang and Makassar," Mr. Sembiring said was quoted by Mr Choerullah.
Mr Choerullah noted based on the duties and functions as the deputy assistant to the Deputy for Supervision in the ministry, from workshops in Mataram are expected to know the mechanisms and monitoring the implementation of cooperatives in the region, especially in West Nusa Tenggara province.
"Mataram has been selected, because strategic position represents the eastern part of Indonesia with the potential of human resources, and this workshop will be a role model for other regions. I want to get input from participants on the subject of cooperatives here, please say anything as input for us," he said.
According to him, the workshop activities in Mataram a series of activities consolidation of control over the principle of cooperation and obedience to Cooperative Law No. 17/2012 through increased compliance with legal, financial, and transaction.
