Reformasi Koperasi, Kemenkop UKM Utamakan Kualitas Bukan Kuantitas

The Government will Disband 62,239 Units of Cooperatives Across Indonesia

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Reformasi Koperasi, Kemenkop UKM Utamakan Kualitas Bukan Kuantitas
Kiri ke kanan: Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Ninik Agustini; Deputi Bidang Kelembagaan, Choirul Djamhari; Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram; dan Sekretaris Deputi Kelembagaan, Totok Sugiyono (Foto: Humas Kemenkop

Bogor, Jawa Barat (B2B) - Pemerintah RI akan melakukan penertiban koperasi tidak aktif di seluruh Indonesia yang saat ini mencapai 62.239 unit, dan secara bertahap badan hukumnya dicabut sebelum dibubarkan, sementara yang aktif hanya 147.249 unit, dan yang rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT) secara teratur hanya 80.008 unit atau 54%.

"Ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM tidak hanya mengejar jumlah koperasi tetapi kualitas koperasi yang dikelola secara sehat dan akuntabel didukung dengan tata administrasi pembukuan yang tertib, berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram saat membuka kegiatan uji coba pengesahan badan hukum secara online melalui layanan Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kota Bogor, belum lama ini.

Tampak hadir Deputi Bidang Kelembagaan, Choirul Djamhari; Sekretaris Deputi Kelembagaan, Totok Sugiyono; Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Ninik Agustini.

Menurut Agus, pemerintah ingin membangun koperasi yang berkualitas, artinya koperasi mampu mewujudkan dirinya sebagai badan usaha yang dapat menjalankan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku secara baik dan benar, dan sekaligus juga bisa mewujudkan dirinya sebagai organisasi koperasi yang benar-benar taat asas dan konsisten dengan prinsip-prinsip koperasi.

"Konsekuensinya, pemerintah harus mampu meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian khususnya terkait dengan proses, prosedur dan tata cara pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, diperlukan adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum terhadap akta-akta perkoperasian melalui penggunaan akta otentik," kata Agus Muharram.

Peran Penting Notaris
Notaris pembuat akta koperasi memiliki kedudukan penting dan strategis, sebagai pihak yang bekerja berdasarkan kode etik jabatannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendirian, perubahan anggaran dasar dan akta-akta yang terkait dengan kegiatan koperasi.

Menurutnya, selama ini layanan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar (PAD) masih dilakukan secara manual dan terbagi antara pusat dan daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan mulai April 2016 maka pemerintah akan menerapkan sistem online.

"Saya tentu berharap kerjasama yang baik dengan notaris dan pihak-pihak terkait dapat terus berlanjut demi satu tujuan bersama untuk membina, memberdayakan dan menumbuhkan koperasi agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya lagi.

Bogor, Indonesia (B2B) - The Indonesian government plans to close cooperative inactive throughout Indonesia, which currently reaches 62,239 units, and gradually the legal entity revoked before disbanded, while active only 147,249 units, and who regularly hold Annual Members Meeting regularly only 80,008 units or 54%.

"In the future, the Cooperatives and SMEs Ministry do not give priority to the number of cooperatives, but the quality of the cooperatives run in a healthy and accountable supported by accounting in an orderly, sustainable and accountable," said Secretary of the ministry, Agus Muharram while opened trials cooperative legal entity legalization through an online administration system cooperative legal entities (SISMINBHKOP) here recently.

It was attended Deputy of Institutional at the ministry, Choirul Djamhari, Deputy Secretary, Totok Sugiyono; Assistant Deputy of Organizations and Legal entities, Ninik Agustini.

According to Mr. Muharram, the government wants to build a qualified cooperative, means that cooperatives are able to perform its function as a business entity by applying the rules of business well and properly, and is able to perform its function as a cooperative organization, and consistent with the principles of cooperatives.

"Consequently, the government should be able to improve the quality of services related to cooperative institutions such as processes, procedures, establishment of cooperatives, amendment to statutes and other relevant certificates cooperative to ensure legal certainty as a business entity," Mr. Muharram said.

The Notary Function
Notary function relatively important and strategic, as the parties work based on the code of conduct, and serve the people related to the process of the establishment, amendment to statutes and cooperative certificate.

According to him, during the process of making cooperative certificate and amendment to statutes are still manually, and is divided between the central and local provincial/district/city, and began to April 2016, the government will implement the online system.

"I hope the government's cooperation with the notary and the relevant parties can continue to develop, empower and developing the cooperative," he said.