Tolak Kriminalisasi, Ribuan Dokter Gelar Aksi Mogok

Thousands of Doctors Rally to Object the Criminalization

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Tolak Kriminalisasi, Ribuan Dokter Gelar Aksi Mogok
Foto: tempo.co

Jakarta (B2B) - Ribuan dokter kandungan spesialis dan dokter ahli kandungan berpartisipasi dalam unjuk rasa untuk menolak kriminalisasi rekan-rekan mereka, yang telah dipenjara atas tuduhan malpraktek.

Pengunjuk rasa bergerak dari Bundaran Hotel Indonesia ke Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu (27/11). Para pengunjuk rasa menuntut pengadilan untuk mempertimbangkan kembali vonis hukuman baru-baru ini yang menghukum rekan mereka Dr Hendry Siagian, Dr Dewa Ayu dan Dr Hendry Simanjuntak lantaran dakwaan malpraktik.

"Kami mengadakan demo yang bertanggung jawab. Kami ingin menunjukkan solidaritas terhadap rekan-rekan kami. Namun, tetap ada dokter lain yang siaga di rumah sakit untuk kondisi darurat," kata Ketua Asosiasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Nurdadi Saleh.

Dari sudut perspektif yang lebih luas, Saleh mengingatkan, pengunjuk rasa juga mengusung persoalan yang berpengaruh terhadap  menangani kasus-kasus pidana malpraktik, karena hal ini bisa menjadi preseden buruk. Setiap kali pasien meninggal, dokter yang merawat pasien akan dituntut atau dipenjara.

"Jika kekhawatiran terhadap kriminalisasi meluas, kami khawatir bahwa dokter tidak akan lagi bersedia untuk mengobati pasien secara darurat. Mereka akan takut dipenjara, jika pasien meninggal," tambah Saleh.

Para dokter melakukan demo menyusul insiden terakhir ketika keluarga pasien, Julia Fransiska Makatey (26), menggugat tiga dokter atas tuduhan malpraktik. Makatey meninggal di ruang operasi setelah menjalani operasi Caesar, menurut Asosiasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia.

Para dokter sepakat untuk melakukan caesar ketika mereka menyadari kondisi janin Makatey dalam kesulitan. Makatey dipindahkan dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ke RS Kandou di Manado, Sulawesi Utara, tetapi tidak menunjukkan kemajuan selama delapan jam. Tim dokter berhasil menyelamatkan bayinya, tapi Maketey tetap dalam kondisi kritis. Dia kemudian meninggal.

Keluarganya tidak menerima kematiannya dan menggugat tim dokter. Sidang pertama di pengadilan berlangsung pada September 2011. Jaksa dari Pengadilan Negeri Manado menuntut hukuman 10 bulan penjara untuk tiga terdakwa, tetapi hakim membebaskan mereka.

Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis diputuskan pada 12 September 2012. Kini, Dr Ayu dan Dr Simanjuntak telah dipenjarakan di Malendeng penjara di Manado, sementara Dr Hendry Siagian melarikan diri.

Jakarta (B2B) - Thousands of specialist obstetricians and gynecologists participated in a rally to object to the criminalization of their colleagues, who had been jailed over allegations of malpractice.

The rally moved from Hotel Indonesia Boulevard to the Supreme Court here on Wednesday. The participants wanted the court to reconsider a recent verdict convicting their colleagues Dr Hendry Siagian, Dr Dewa Ayu and Dr Hendry Simanjuntak of malpractice.

"We held the rally responsibly. We wished to show solidarity with our colleagues. However, there are other doctors on stand-by in the hospital for emergencies," said Chairman of Indonesian Obstetrics and Gynecology Association Nurdadi Saleh.

From a broader perspective, Saleh noted, the rally had also addressed the issue of the effect of improperly handling criminal cases of malpractice as this could set a bad precedent. Every time a patient dies, the doctor treating him would get sued or jailed.

"If such a fear of criminalization spreads, we worry that doctors will no longer be available to treat patients on an emergency basis. They would be afraid of being jailed, if the patient died," Saleh added.

The doctors undertook the rally following a recent incident in which the family members of a patient, Julia Fransiska Makatey (26), sued her three doctors for malpractice. Makatey had died in the operating theatre after undergoing a Caesarean section, according to the Indonesian Obstetrics and Gynecology Association data.

The doctors had agreed to conduct a Caesarean when they realized Makateys fetus was in distress. Makatey had been transferred from a community health center to the Kandou Hospital in Manado, North Sulawesi, but showed no progress over the course of eight hours. The team of doctors succeeded in saving the child, but Maketey remained in critical condition. She later passed away.

Her family could not accept her death and sued the team of doctors. The court held the first hearing in September 2011. The prosecutor of Manado State Court demanded a sentence of 10 months imprisonment for the three accused, but the judge acquitted them.

Later, the prosecutor proposed a cassation to the Supreme Court. This was granted on September 12, 2012. Now, Dr Ayu and Dr Simanjuntak have been jailed at Malendeng prison in Manado, while Dr Hendry Siagian is absconding.