Dokter Ayu dkk Lalai Menurut Komisi Yudisial, berdasarkan KUHP

Judicial Commission Assesses Doctor Ayu cs is Negligent, by the Criminal Code

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Dokter Ayu dkk Lalai Menurut Komisi Yudisial, berdasarkan KUHP
Ilustrasi: stus.com

Jakarta (B2B) - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Suparman Marzuki, mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), dokter Dewa Ayu bersama dua rekannya lalai dalam menjalankan tugas.

Suparman Marzuki di Gorontalo, Sabtu (30/12), menjelaskan, jika melihat putusan Mahkamah Agung, ada lima hal yang membuat para dokter itu dinilai telah lalai, di antaranya tidak memiliki izin praktik, dan tanda tangan korban sengaja dipalsukan.

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan KUHP memenuhi unsur pelanggaran pasal 359 tentang kelalaian dan menyebabkan seseorang meninggal dunia. "Sementara menurut undang-undang kesehatan atau kode etik kedokteran, mungkin hal itu belum tentu bersalah," kata Suparman, seperti dilansir republika.co.id.

Dalam hal ini, kata dia, diperlukan sinkronisasi atau harmonisasi terkait pembuatan undang-undang, mengingat dalam membuat produk hukum sering kali tidak dipikirkan dampaknya.

Jakarta (B2B) - Suparman Marzuki, Chairman of the Indonesian Judicial Commission said, according to the provisions of criminal law (KUHP), doctor Dewa Ayu and two other doctors declared negligent.

Supaman Marzuki in Gorontalo said, according to the verdict of the Supreme Court, there are five things that make the three doctors declared negligent, among others, did not have a license, and the victim intentionally falsified signatures.

It was, he said, as the Criminal Code, the three doctors declared in violation of Article 359 about negligence and someone dies as a result. "While the statutory health or medical ethics, maybe it's not necessarily guilty," Marzuki said, as reported republika.co.id.

In this case, he said, required synchronization or harmonization of related legislation, considering in making legal products often do not think about the impact.