Ombudsman Nilai Dokter Mogok Abaikan Hak Publik

Ombudsman Assesses Doctors Strike Ignore Public`s Right

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Ombudsman Nilai Dokter Mogok Abaikan Hak Publik
Ilustrasi: stus.com

Jakarta (B2B) - Ombudsman Republik Indonesia mengimbau kepada asosiasi kedokteran untuk tidak lagi mengarahkan para dokter untuk melakukan mogok bersama, karena bisa menganggu hak publik untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo mengatakan asosiasi dokter dan pemerintah harus segera melakukan evaluasi standar dan prosedur di seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

"Standar ini dirumuskan untuk mengukur setiap tindakan dokter setiap kali mereka melanggar kode etik mereka, yang mungkin berdampak pada implikasi pelanggaran hukum," kata Hendra melalui pernyataan tertulis, Kamis (28/11).

Dia menambahkan, aksi solidaritas diperlihatkan para dokter terhadap rekan seprofesi mereka, dr Ayu, yang ditahan karena dakwaan malpraktik dalam kasus hubungan kerja, dapat dilakukan secara konstruktif tanpa merugikan hak-hak pulik.

Hendra menyarankan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat mengajukan surat protes dengan argumen hukum dan medis yang mereka yakini kebenarannya.

Aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung Rabu (27/11), dipandang sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab dokter sebagaimana tertuang dalam sumpah profesi sebagai dokter.

Meninggalkan tugas sebagai tenaga medis dapat saja mengakibatkan kematian pasien atau penyakit pasien makin parah, karena ratusan dokter meninggalkan pusat kesehatan di seluruh Indonesia.

Jakarta (B2B) - An Indonesian ombudsman has asked the doctors association not to stage another strike or rally as it might harm the public rights of receiving medical treatment.

Hendra Nurtjahjo, the Ombudsman of the prevention divisionThe doctors association and the government must immediately evaluate the medical care standard procedure in various regions as a valid regulation instrument.

"This standard was formulated to measure every doctors actions whenever they violate their own code of ethics, which might implicate them under the law," Hendra stated through written statement on Thursday (28/11).

The recent show of solidarity displayed by doctors for their colleague Dr. Ayu, who was arrested for malpractice in a 2012 labor case, could actually have been constructively without harming public rights, Hendra added.

The Indonesian Doctors Association or IDI could have submitted a letter of protest with legal and medical arguments which they believed were is right, Hendra suggested.

The doctors strike and rally, which took place on Wednesday, was looked upon as a violation of the doctors responsibility as mentioned in their professional oath.

This abandonment of all obligations might have resulted in a patients death or suffering because of the absence of hundreds of physicians from medical centers across the country.