Waryono Karno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Indonesian SG of Energy Ministry Named Suspect in Graft Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Waryono Karno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Sekjen ESDM Waryono Karno (berkacamata) Foto: merdeka.com

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM, karena itu penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK menggeledah kantor Waryono Karno di Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, Waryono sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait perkara tersebut.

"Mengenai perkara akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Johan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut menurut Johan ditetapkan sejak 9 Januari 2014.

Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang kemudian menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah milik Deviardi.

Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada Waryono Karyo selaku sekjen ESDM, namun tidak diungkapkan apa tujuan pemberian uang tersebut.

Jakarta (B2B) - Indonesian Corruption Eradication Commission (KPK) has named the secretary general of the Energy and Mineral Resources Ministry, Waryono Karno (WK), as a suspect in an alleged graft case at the ministry.

"KPK investigators have found two pieces of evidence pointing to an alleged corruption case related to activities in the ministry. Therefore, they have named the secretary general of the ministry, identified by his initials as WK, as a suspect," KPK spokesman Johan Budi stated here on Thursday.

KPK named WK as a suspect after broadening its investigations of a bribery case involving former chief of the Upstream Oil and Gas Regulatory Special Task Force (SKK Migas), identified by his initials as RR, he pointed out.

RR was named as a suspect for allegedly accepting a bribe of US$400 thousand from the commissioner of PT Kernel Oil Private Limited, SGT, through his golf trainer.

He was arrested at his house in Jl, Brawijaya, South Jakarta, on Aug. 13. Later, the KPK had also named RR as a suspect in the money laundering case.

Following the arrest of the former SKK Migas Chief, KPK officers had searched a number of places, including the office of the secretary general of the Energy and Mineral Resources Ministry, from whom they seized 200 thousand US dollars.

WK has already been questioned five times as a witness in the case. He was questioned about the money given to RR.

"We are still considering expanding the investigation to see whether or not other parties have been involved in the case," Budi explained.