KPK Usut Korupsi Innospec, Dijadwalkan Periksa Mantan Direktur Pertamina

Indonesian Anti-graft Comm. Proceed with Investigation of Innospec Corruption Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPK Usut Korupsi Innospec, Dijadwalkan Periksa Mantan Direktur Pertamina
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap PT Innospec Ltd, perusahaan energi asal Inggris, pada sejumlah pejabat Pertamina dan Dirjen Migas, Senin, 19 Januari 2015.

Mereka adalah Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim, serta Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero 2004-2008, Suroso Atmomartoyo. Mereka diduga terlibat suap proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$ 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar  US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.

Direktur PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Jakarta (B2B) - The Indonesian Anti-graft Commission, known as KPK, on Monday proceeded with investigation into a bribery case in the import of leaded gasoline from Britain in 2004 to 2005.

Two suspects have been named in the case including Director of PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem and former processing director of the state oil company PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

"Willy Sebastian Liem and Suroso Atmomartoyo are summoned as suspects," KPK spokesman Priharsa Nugraha said here on Monday.

Willy was charged with bribing Suroso that Pertamina would import leaded gasoline from Britain.

PT Sugih Interjaya is an Indonesian agent of Britain-based Innospect that supplied tetra ethyl lead (TEL), a gasoline feedstock.

Willy is facing a maximum sentence of 5 years in jail with a fine of up to Rp250 million if found guilty.

Suroso is facing a life sentence or 20 years in jail with a fine of up to Rp1 billion.

A Southwark Crown court in Britain found the British company had bribed officials of the energy and mineral resources ministry and Pertamina to import TEL.

The British court said from 2002 to 2006, Innospec paid US$11.7 million to its agent in Indonesia, PT Sugih Interjaya, which used the money to bribe the Indonesian officials.

The British court punished an Innospec executive ,David Turner, with fine of 25,000 poundsterling.