Pemerintah Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian

Indonesian Govt Expect the Cooperatives Bill will be Discuss Immediately with Parliament

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pemerintah Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga di Komisi VI DPR (Foto: Humas Kemenkop)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI memandang perlu segera ada undang-undang perkoperasian yang baru, karena pemberlakuan kembali UU Perkoperasian Nomor 25/1992 dinilai belum sepenuhnya dapat menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi, dan saat ini rancangan undang-undang (RUU) telah disampaikan kepada Komisi VI DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga mengatakan setelah RUU yang telah disampaikan kepada DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah, dan setelah disahkan menjadi undang-undang dapat menjadi landasan hukum untuk membangun koperasi Indonesia.

"Kami berharap semoga yang kami sampaikan dapat menjadi masukan kepada anggota DPR RI dalam mengadakan pembahasan dan penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan yang terdapat dalam RUU ini," kata Puspayoga saat menyampaikan penjelasan pemerintah kepada DPR tentang RUU Perkoperasian di Jakarta belum lama ini.

Menurutnya, kementerian telah membentuk tim pendamping yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga pemerintah, akademisi, dan gerakan koperasi dengan penyusunan didasarkan pada kajian naskah akademik.

"Semoga apa yang sedang dan akan kita lakukan memberikan manfaat bagi pembangunan koperasi pada khususnya dan pembangunan pada umumnya serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa," kata Puspayoga.

Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Demokrat, Azam Azman Natawijana menilai keberadaan undang-undang yang baru sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan koperasi di Indonesia, karena koperasi merupakan pilar ekonomi nasional selain swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).

"Mudah-mudahan dengan undang-undang yang baru dapat meningkatkan pertumbuhan koperasi dan memberikan kepercayaan lebih dari pemerintah," kata Azam.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government assess the Cooperative Law No. 25/1992 is no longer able to accommodate the cooperative problem now and in the future, so the Cooperatives Bill hat has been submitted to parliament, the government should immediately discuss the bill with the House, according to the ministry.

Cooperatives and SMEs Minister, AAGN Puspayoga said after
the bill that has been  submitted  to the parliament and then discuss it with the government, and after it is passed into law would be a legal basis for developing cooperatives in the country.

"We hope that our exposure become inputs for MPs to conduct discussions and improvements to the formulas in the bill," said Puspayoga who presented the government's position to the House in here recently.

According to him, the ministry has formed a special team of cross-ministries and government agencies, academia, and the cooperative institution that has conducted academic studies.

"What are we going to do and will be useful for the development of cooperatives in Indonesia and blessed by God," he said.

Indonesian MP Azam Azman Natawijana said the bill is vital to accelerate the development of cooperatives in Indonesia sebgai pillar of the national economy besides private companies and state-owned enterprises (SOEs).

"I hope that the new legislation could enhance the development of cooperatives as one of the major economic entities in Indonesia," Mr Natawijana said.