Patrialis Akbar Dibatalkan PTUN sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

State Administrative Court Anulled Patrialis Akbar as Constitutional Court Judges

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Patrialis Akbar Dibatalkan PTUN sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Persidangan di PTUN Jakarta (Foto: hariantabengan.com)

Jakarta (B2B) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum sejak Senin (23/12).

Hakim yang menangani adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.

Gugatan terhadap Keppres tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum. Padahal aturan tentang MK Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat.

SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Pada saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Jakarta (B2B) - Jakarta Administrative Court canceled the Presidential Decree No. 87/2013 regarding Patrialis and Maria Farida were appointed as constitutional justices of the Constitutional Court.

The website of the Administrative Court of Jakarta, said a lawsuit against the president´s decision is granted by the judges, so that the positions Patrialis and Maria Farida as constitutional justices is legally anulled since Monday (23/12).

The verdict set by State Administrative Court judges ie Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, and I Nyoman Harnanta, and clerk substitute Nana Damini.

The lawsuit against the decree proposed by the Civil Society Coalition Save the Constitutional Court. Incorporated therein Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) and the Indonesian Corruption Watch (ICW). The defendant is Indonesian President, Susilo Bambang Yudhoyono with the object of dispute Presidential Decree Number 87 / P in 2013 about Patrialis Akbar and Maria Farida Indrati as a constitutional justices.

The Plaintiffs assess the President´s decision unlawful. The provisions of Article 19 of the Constitutional Court No. 24/2003 declares candidacy constitutional justices should be transparent, participatory, and public knowledge.

The State Administrative Court verdicts related to Ahmad Sodiki dismissed as a constitutional justices, while Maria Farida who should be dismissed with Ahmad Sodiki even extended by the President.

However, Maria Farida by the President appointed again to judge the constitution. Patrialis Akbar also appointed as constitutional justices without the fit and proper test in Parliament as required by law.