PTUN, Vonisnya jadi Pertimbangan Pemerintah Ajukan Banding
Indonesian Govt Considered Appealing Against State Administrative Court Appeal Verdict
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan banding atas keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tentang status pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
"Beliau sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM, ... pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Julian menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi itu didasarkan pada amanat undang-undang yang memang memberikan ruang atau kewenangan kepada Presiden disamping DPR dan MA untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.
Presiden, kata dia, telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga kepresidenan terkait hal itu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengajuan banding akan dilakukan dalam tenggat 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan, sehingga pemerintah masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan.
Terkait status kedua hakim itu, Julian mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sampai tenggat waktu amar putusan PTUN yaitu 14 hari.
Hal senada ditegaskan oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto yang menyatakan jika telah melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan upaya banding.
"Upaya hukumnya masih berjalan...saya berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkrah," katanya.
Pada Senin (23/12), Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013.
Keppres yang dibatalkan oleh PTUN adalah Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.
Melalui Keppres itu Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang pensiun, sekaligus memperpanjang periode kerja Maria Indrati.
Keppres itu dibatalkan karena pengangkatan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum.
Jakarta (B2B) - The Indonesian government is considering appealing against the State Administrative Court (PTUN)s verdict annulling a presidential decree on the appointment of Patrialis Akbar and Maria Farida Indrati as Constitutional Court Justices.
"He (President Susilo Bambang Yudhoyono) has been informed of the matter and has considered views from the Law and Human Rights Ministry. The government is considering appealing against the verdict," presidential spokesman Julian A Pasha stated at the Presidential Office here, on Tuesday.
Julian noted that the appointment of Patrialis Akbar and Maria Farida Indrati as Constitutional Court Justices was based on the mandate of the law which authorized the President, the House of Representatives (DPR) and the Supreme Court (MA) to nominate constitutional court justices.
The President had received considerations, inputs and suggestions from agencies under the purview of the presidential institution with regard to the matter, he noted.
He said the government will file the appeal in 14 days after the verdict has been issued.
The two Constitutional Court justices would continue to perform their duties until the period of 14 days ended, he added.
Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Djoko Suyanto stated that he had consulted relevant parties to make preparations for the appeal.
The State Administrative Court on Monday (23/12) annulled the presidential decree on the appointment of Patrialis Akbar and Maria Farida as Constitutional Court justices.
Under the presidential decree number 87/P/2013 dated July 22 Patrialis was appointed to replace Constitutional Court justice Achmad Sodiki who entered retirement.
Based on the decree, the President also extended Maria Faridas term of office.
The court annulled the decree on the ground the appointment of Patrialis Akbar as a Constitutional Court justice was legally flawed.
