PTUN, Putusannya Dibanding akan Permalukan Posisi Pemerintah

Indonesian Govt to Seek Appeal Against PTUN`s cause an Embarrasment to the Govt Itself

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


PTUN, Putusannya Dibanding akan Permalukan Posisi Pemerintah
Patrialis Akbar (kanan) disalami Presiden SBY setelah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: merdeka.com)

Semarang (B2B) - Pemerintah disarankan tidak tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Kepres RI Nomor 87/P Tahun 2013 karena tidak senapas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengatakan langkah banding yang akan ditempuh pemerintah tidak sesuai dengan Perppu MK yang diajukan pemerintah dan telah disetujui DPR.

Tjahjo meminta pemerintah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membantalkan Kepres RI Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Dia memandang perlu transparansi dalam rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan pemerintah.

"Pemerintah tidak perlu banding karena bisa mempermalukan posisi pemerintah sendiri, apalagi dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK-red)," katanya.

Semarang (B2B) - The government has been asked not to pursue the idea of appealing against the decision of the State Administrative Court (PTUN) that cancelled a presidential decree naming two new members of the Constitution Court (MK).

Secretary general of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDIP) Tjahjo Kumolo said an appeal against the PTUNs decision is not in line with the Regulation in Lieu of Law (Perpu) on MK which is being proposed by the government itself.

The PTUN has cancelled a presidential decree that named Patrialis Akbar and Maria Farida Indrati, saying the decree did not follow a proper procedure and was not transparent.

Tahjo Kumolo said a candidate for MK judge has to go through fit and proper test by a panel of experts formed by the Judicial Commission.

"Such an appeal would only cause an embarrassment to the government itself," he said here on Thursday.