PPh 1% Bebani Pelaku UKM, Kemenkop Segera Koordinasi Kemenkeu

Indonesian SMEs Entrepreneurs Urged the Government Revised Income Tax 1%

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


PPh 1% Bebani Pelaku UKM, Kemenkop Segera Koordinasi Kemenkeu
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Pemerintah memahami keluhan yang disampaikan pelaku koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) terkait penerapan pajak penghasilan 1% dari omzet, meski diakui pajak memang wajib dibayar oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk pembangunan, namun pajak 1% terlampau berat bagi UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar per tahun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait tingginya keluhan para pelaku UKM kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah meyakinkan para pelaku UKM tentang pentingnya pajak untuk pembangunan, tapi di sisi lain, pelaku UKM juga harus diperhatikan kelangsungan usahanya. Keluhan tersebut disampaikan pelaku UKM kepada kami dalam setiap kunjungan kerja ke daerah. Mereka berharap kami dapat mengakomodir dan menyampaikannya kepada pihak terkait," kata Choirul Djamhari kepada pers di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengakui apabila pengenaan pajak 1% pada omzet pajak penghasilan (PPh) memang menyulitkan mereka, idealnya pengenaan PPh bukan dari omzet tapi dari laba bersih sehingga mereka dapat melanjutkan usahanya sekaligus mendapatkan laba yang layak.

"Mereka bukannya tidak mau bayar pajak, tapi menginginkan keadilan agar terjamin keberlangsungan hidup usahanya gara-gara bayar pajak,” kata Choirul.

Dia mengaku akan mempelajari dahulu persoalan tersebut sehingga koordinasi dengan Kementerian Keuangan lebih mudah untuk mendapatkan solusi.

”Dalam waktu dekat ini saya akan menemui pihak terkait di kementerian keuangan. Sekarang saya pelajari dulu, biar nanti ketika bertemu, mereka dapat mengetahui permasalahannya," ungkapnya lagi.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government understand complaints of small and medium entrepreneurs to income tax of 1% of turnover, and should be recognized taxes must be paid by every citizen of Indonesia for development purposes, but the 1% Income Tax too heavy for SMEs with a turnover below Rp1 billion per year.

Deputy Finance Ministry of Cooperatives and SMEs, Choirul Djamhari said the government will coordinate and confirm the complaints of the SMEs to the Directorate General of Taxation, Ministry of Finance for further action.

"We've been assured the SMEs about the importance of taxes for development, but the interests of SMEs should not be ignored. The complaint was conveyed by them when we were working visits. They hope we can accommodate and deliver to the parties involved," Mr Djamhari told reporters here recently.

He acknowledged the taxation of 1% on turnover tax (VAT) is difficult for them, ideally income tax not of turnover but of net income so that they can continue their business also get profit.

"They are not refusing to pay taxes, but the demands of justice that its business continuity is assured despite taxed," Mr Djamhari added.

He claims will explore these issues first so that coordination with the Ministry of Finance is easier to get a solution.

"I will soon be coordinated with related parties in the finance ministry. Now I learn first," he said.