Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Sampah jadi Energi Listrik

Indonesian Govt has Issued on Waste-based Power Plants

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Pemerintah Terbitkan Perpres Pengembangan Sampah jadi Energi Listrik
Prose pengubahan sampah menjadi listrik (Ilustrasi: ettespower.com)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan panduan pengembangan sampah menjadi energi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.

"Hilangkan sampah dari kota, jadikan listrik sebagai bonusnya," kata Rida Mulyana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Kementerian ESDM pada Peluncuran Buku Panduan dan Sosialisasi Peraturan Pengembangan Sampah Menjadi Energi di Jakarta pada Selasa (3/5).

Rida mengatakan panduan ini dirangkum dalam bentuk buku dan website, hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mempercepat implementasi pengembangan sampah menjadi energi.

Menurutnya, seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, maka volume sampah yang diproduksi akan semakin meningkat. Sementara daya tampung dan usia pakai mengandalkan sistem open dumping. Kondisi tersebut juga akan menyebabkan permasalahan lingkungan yang menghasilkan emisi gas methane (CH4) dan karbondioksida(CO2).

"Pada sisi lain sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi lain, salah satunya menjadi energi listrik," jelasnya.

Selain meluncurkan buku panduan, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyosialisasikan peraturan terkait pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota.

Aturan ini terdiri atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government through the Energy and Mineral Resources Ministry has issued Presidential Regulation Number 18 of 2016 on waste-based power plants to accelerate the plan to process waste into energy, according to senior official.

"Remove trash from cities, and utilize it to generate electricity as a bonus," the ministrys Director General for New and Renewable Energy and Energy Conservation, Rida Mulyana, stated here on Tuesday.

He said made the remark during a function to launch a handbook on the familiarization of the regulation on utilizing waste to produce energy.

Mulyana emphasized that globally, the waste problem was linked to social issues, health, and the environment, for instance, related to garbage, which was the source of pollutants.

So far, he noted that various parties had spent a significant amount of time to manage waste, and the waste problem was also brought into the political sphere.

"The government is seriously pushing this program, and the regulation is complete. The coordinating ministry has issued the derivative regulation," he remarked.

Mulyana pointed out that as many as seven cities --- Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surakarta, Surabaya, and Makassar --- had been chosen for the implementation of the pilot project.