20 Penyu Hijau Dikembalikan ke Laut setelah Penggerebekan Penyelundupan di Bali

Indonesia Returns 20 Green Sea Turtles to the Ocean after Bali Smuggling Raid

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


20 Penyu Hijau Dikembalikan ke Laut setelah Penggerebekan Penyelundupan di Bali
PERDAGANGAN PENYU: Bali pernah menjadi pusat utama perdagangan penyu hijau, hal ini sebagian didorong oleh sejarah penggunaan daging penyu dalam persembahan dalam agama Hindu Bali, agama mayoritas di pulau berpenduduk sekitar 4,5 juta orang. (Foto: AP)

PULAU SERANGAN - Otoritas Indonesia di pulau wisata Bali melepaskan 20 penyu hijau yang dilindungi kembali ke laut, Selasa (13/10) setelah ditemukan dan disita di sebuah perahu kosong yang tampaknya ditinggalkan oleh penyelundup satwa liar yang melarikan diri dari penggerebekan polisi.

Petugas melakukan pemeriksaan akhir pada penyu-penyu tersebut di Pusat Konservasi di Pulau Serangan, juga dikenal sebagai Pulau Penyu, di Bali selatan. 

Mereka kemudian dengan hati-hati mengangkat penyu-penyu tersebut menggunakan kain biru dan mengangkutnya dengan truk kecil ke garis pantai.

Petugas polisi laut di Bali pada hari Sabtu menggagalkan upaya penyelundupan 22 penyu hijau, yang dikenal dengan nama ilmiah Chelonia mydas, di perairan lepas Pulau Serangan setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu di daerah tersebut.

Dua dari 22 penyu tersebut masih sakit dan perlu dirawat sebelum bisa dilepasliarkan, kata Gusti Agung Purnama Wirahadi dari Polda Bali, Selasa seperti dikutip AP yang dilansir MailOnline.

Seluruh penyu yang merupakan spesies dilindungi di Indonesia ditemukan dalam keadaan hidup di atas kapal, namun tersangka penyelundup sudah melarikan diri saat petugas tiba.

“Kami berharap tidak ada lagi yang berani menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi ini,” kata Wirahadi.

Spesies penyu di Indonesia telah dilindungi secara hukum berdasarkan undang-undang konservasi dan perikanan sejak tahun 1990. 

Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2018 semakin memperjelas perlindungan terhadap enam spesies penyu yang ditemukan di perairan negara tersebut. Peraturan tambahan pemerintah juga melarang perdagangan mereka.

Menurut studi global tahun 2022 yang dilakukan oleh para peneliti di Arizona State University, penyu hijau menyumbang 56% dari pembunuhan penyu dalam periode 30 tahun hingga 2020.

Bali pernah menjadi pusat utama perdagangan penyu hijau, hal ini sebagian didorong oleh sejarah penggunaan daging penyu dalam persembahan dalam agama Hindu Bali, agama mayoritas di pulau berpenduduk sekitar 4,5 juta orang.

Pada bulan Juni, pihak berwenang di Bali menggagalkan upaya perdagangan ilegal 21 penyu hijau yang dilindungi dalam penggerebekan di pantai Pegametan di pulau tersebut dan menangkap seorang pria berusia 67 tahun yang dicurigai menyimpan hewan-hewan yang dilindungi tersebut sebelum didistribusikan untuk dijual.

Serangan Island of Bali (AP) - Indonesian authorities on the tourist island of Bali released 20 protected green sea turtles back into the ocean Tuesday after they were found and seized on an empty boat seemingly abandoned by wildlife smugglers fleeing a police raid.

Officers conducted final checks on the turtles at a conservation center on Serangan Island, also known as Turtle Island, in southern Bali. They then carefully lifted the turtles using blue cloths and transported them by small truck to the shoreline.

Marine police officers in Bali on Saturday foiled an attempt to smuggle 22 green sea turtles, known by the scientific name Chelonia mydas, in the waters off Serangan Island after receiving a report from residents who suspected sea turtle smuggling activity in the area.

Two of the 22 turtles are still sick and need to be treated before they can also be released, Gusti Agung Purnama Wirahadi from the Bali Water and Air Police said Tuesday.

All of the turtles, which are protected species in Indonesia, were found alive on the boat, but the suspected smugglers had already fled the scene by the time officers arrived.

"We hope that no one will dare to capture, keep, or trade these protected species anymore," Wirahadi said.

Turtle species in Indonesia have been legally protected under conservation and fisheries laws since 1990. A 2018 Environment Ministry regulation further clarified protections for the six species of sea turtles found in the country´s waters. Additional government regulations also prohibit their trade.

According to a 2022 global study by researchers at Arizona State University, the green sea turtle accounted for 56% of sea turtle killings in the 30-year period to 2020.

Bali was once a major hub for green sea turtle trafficking, driven in part by the historical use of turtle meat in offerings in Balinese Hinduism, the predominant religion on the island of about 4.5 million people.

In June, authorities in Bali foiled an attempt to illegally trade 21 protected green sea turtles during a raid on the island´s Pegametan coast and arrested a 67-year-old man suspected of storing the protected animals before they were distributed for sale.