Koperasi Sejahtera Bersama Sanggah Tudingan Investasi Bodong

Cooperative Prosperity Together Have License of Indonesian Governments

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Koperasi Sejahtera Bersama Sanggah Tudingan Investasi   Bodong
Direktur Utama KSB, Dang Zeany Kurdinansyah (kiri), Ketua Pengawas KSB Iwan Setiawan (ke-2 kiri) dan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari (ke-2 kiri) Foto: B2B/Mya

Jakarta (B2B) - Pengurus Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) menyanggah tudingan sebagai perusahaan investasi bodong, karena KSB telah mendapat ijin usaha resmi sebagai badan hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui kantor dinas di Jawa Barat No:04/BH/518-Diskop.UKM/I/2004 pada 26 Januari 2004.

Direktur Utama KSB, Dang Zeany Kurdinansyah menegaskan bahwa KSB menjalankan usaha simpan pinjam dan bukan perusahaan investasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

"KSB telah memperoleh ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan surat Nomor 44/SISP/Dep.1/II/2010 tanggal 22 Februari 2010. Kami pun selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan ketika diberlakukan UU Nomor 17/2012 maka KSB menjadi salah satu dari sedikit koperasi yang telah menyesuaikan dengan undang-undang tersebut," kata Dang Zeany Kurdinansyah didampingi Ketua Pengawas KSB Iwan Setiawan.

Pendapat senada dikemukakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari bahwa pihaknya kerap melakukan penilaian kesehatan kepada KSB dan berdasarkan penilaian tersebut maka KSB mendapatkan predikat 'Sehat' dengan skor 81,00 tahun buku 2012 bulan Juli 2013.

"KSB bahkan menjadi referensi kunjungan hampir seluruh koperasi di Indonesia bahkan mancanegara, yang direferensikan oleh kementerian," kata Choirul Djamhari.

Iwan Setiawan menambahkan, pada 2011 KSB mendapatkan penghargaan Indonesia Micro Finance Award dari Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan pada 2012, KSB masuk ke urutan 10 Besar dari 100 koperasi terbaik di Indonesia.

"Kami menyanggah keras tudingan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menyebut KSB sebagai salah satu dari 262 perusahaan investasi di Indonesia tanpa izin OJK seperti ditulis oleh beberapa media online belum lama ini," ungkap Iwan Setiawan.

Jakarta (B2B) - Management of Cooperative Prosperity Together, better known as Koperasi Sejahtera Bersama or KSB, disprove accused as an investment company without license, because KSB has received a license as a legal entity of
Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs through local office in West Java in the form a letter 04/BH/518-Diskop.UKM/I/2004 on January 26, 2004.

President Director of KSB, Dang Zeany Kurdinansyah confirms that KSB run savings and loan and not an investment company, refers to Indonesian government regulation No. 9/1995 on implementation of the activities of savings and loan cooperatives.

"KSB has granted permission of Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs  based on letter No. 44 / SISP / Dep.1/II/2010 issued on February 22, 2010. We were always obey the laws and regulations, even when enacted Law No. 17/2012, the KSB become one of the few cooperatives have to adjust with the law," Dang Zeany Kurdinansyah told reporters was accompanied by the Head of Trustees KSB Iwan Setiawan.

The same opinion was stated by Deputy Finance of Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs, Choirul Djamhari that the ministry often monitor the operations of cooperatives in Indonesia, and KSB rated 'Healthy' with score 81.00 in 2012 fiscal year in July, 2013.

 "KSB into cooperatives reference visits in Indonesia and abroad, which is referenced by the ministry," Djamhari said.

Setiawan added in 2011, KSB was awarded Indonesia Micro Finance Award of Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs In 2012, KSB included 10 of the 100 best cooperatives in Indonesia.

"We disprove the accusation of Indonesian Financial Services Authority who called KSB as one of 262 investment companies without license as written by some online media recently," Setiawan said.