Kemenkop: Plafon Penjaminan Kredit Koperasi dan UKM di PPKD Rp7,43 Triliun
Banking Credit to Indonesia`s Cooperatives and SMEs by 2015 Reach 7.43 Trillion Rupiah
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani

Jakarta (B2B) - Knerja Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) di seluruh Indonesia menunjukkan trend positif, dengan meningkatnya plafon untuk penjaminan kredit untuk koperasi dan UKM hingga Rp7,43 triliun, sementara total aset PPKD di 15 provinsi mencapai Rp448 miliar, dengan total penjaminan sebesar Rp4,24 triliun kepada 111.170 nasabah dari koperasi dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai pihak terjamin.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan plafon penjaminan kredit koperasi dan UKM dari PPKD di 15 provinsi meningkat, salah satu indikator adalah besarnya plafon penjaminan untuk kredit UMKM yang kini mencapai Rp7,43 triliun.
"Plafon kredit tersebut memungkinkan lebih banyak koperasi dan UKM memiliki kesempatan untuk mengakses kredit perbankan, total terjamin sampai saat ini tercatat 111.170 nasabah UMKM dan koperasi," kata Choirul Djamhari kepada pers dalam dikusi Jumat bersama Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) di kantornya, Jumat pekan lalu.
Kantor Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM mencatat sampai triwulan ketiga 2015 telah berdiri dan beroperasi sebanyak 15 PPKD yaitu PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar, PT Jamkrida Sumbar, PT Jamkrida Kalsel dan PT Jamkrida Sumsel, PT Jamkrida Kalteng, PT Jamkrida Babel, PT Jamkrida Banten, PT Jamkrida NTT, PT Jamkrida Kaltim, PT Jamkrida Papua dan PT Jamkrida Jateng.
"Jamkrida itu ya PPKD, ini semacam generik, artinya badan hukumnya satu tapi namanya saja yang berbeda. Payung hukum dari pendirian PPKD adalah peraturan daerah atau Perda, karena pemerintah daerah yang bertindak sebagai operator dan hanya beroperasi di wilayah provinsi masing-masing," kata Choirul yang didampingi kedua asisten deputinya.
Menurutnya, PPKD diharapkan dapat berperan untuk mampu menjangkau nasabah dari koperasi dan UKM hingga ke pelosok di daerah. PPKD juga infrastruktur sektor finansial untuk meningkatkan akses ke perbankan, mitigasi risiko kredit dan menjadi intermediasi perbankan dengan nasabahnya penerima kredit.
Jakarta (B2B) - The Regional Credit Guarantee Company, locally known as the PPKD performance across Indonesia showed a positive trend, with increased ceiling for credit guarantees to cooperatives and SMEs up to 7.43 trillion rupiah, while the total assets in 15 provinces reach 448 billion rupiah, with total guarantee of 4,24 trillion rupiah for 111,170 debtors of cooperatives and SMEs as a guaranteed party.
Deputy Financing of Cooperatives and SMEs Ministry, Choirul Djamhari said credit limit in PPKD to cooperatives and SMEs in 15 provinces increases, one indicator is the amount of credit limit SMEs which has now reached Rp7,43 trillion.
"Banking credit is allow more cooperative and SMEs gets capital support, until now recorded 111,170 cooperatives and SMEs which are guaranteed by PPKD," Mr Djamhari told the press in his office here on last Friday.
Mr Djamhari office was recorded until the third quarter of 2015 have been established and operate as many as 15 PPKD office in Surabaya city of East Java province, Bali's Denpasar, Riau's Pekanbaru, West Nusa Tenggara's Mataram, West Java's Bandung, West Sumatera's Padang, South Kalimantan's Banjarmasin, South Sumatera's Palembang, Central Kalimantan's Palangkaraya, Bangka Belitung's Pangkalpinang, Banten's Serang, East Nusa Tenggara's Kupang, East Kalimantan's Samarinda, Papua's Jayapura, and Central Java's Semarang.
"Establishment PPKD according to local regulations as local governments act as operator, and operating in each province," he said who was accompanied by two assistant deputies.
According to him, PPKD expected to reach cooperatives and SMEs to remote area. PPKD also the financial infrastructure for access to banking, credit risk mitigation, and became a banking intermediary with the debtors.