Sosialisasi Izin Usaha Mikro dan Kecil Digelar Kemenkop UKM di Tasikmalaya
Indonesian Govt socialize Legality of Micro and Small Enterprises in West Java`s Tasikmalaya
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Tasikmalaya, Jawa Barat (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM menggelar sosialiasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada 33.908 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan kemampuan usaha pelaku UMK, menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
"Melalui sosialisasi ini, para pelaku UMK diharapkan mampu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan IUMK yang akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan lainnya bagi para pelaku UKM," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Kemenkop dan UKM, Yuana Sutiyowati Barnas saat membuka sosialisasi IUMK di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (3/3).
Kegiatan sosialisasi diikuti hampir 100 pelaku UMK, camat dan wakil camat, kepala desa, dan para staf dari dinas koperasi tingkat kabupaten hingga kecamatan di seluruh Tasikmalaya. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepul Bahri.
Dia menambahkan, tujuan dari IUMK adalah memberi legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sehingga pemilik sertifikat mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
Menurut Yuana, pelaksana pemberian IUMK di daerah adalah camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota, setelah lurah/kepala desa melakukan pendataan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah kerjanya.
"Namun perlu diingat bahwa sertifikat IUMK dapat dicabut apabila pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yuana.
Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Karimuddin menambahkan, legalitas dari IUMK yang dikeluarkan oleh camat setelah mendapat rekomendasi dari lurah/kepala desa merujuk pada terbitnya Perpres Nomor 98/2014 ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83/2014 tentang pedoman pemberian izin untuk UMK, dan nota kesepahaman oleh tiga menteri yakni menteri dalam negeri, menteri koperasi dan UKM, dan menteri perdagangan.
"Dengan IUMK maka bapak dan ibu yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi khawatir pada satuan polisi pamongpraja yang kerap menjadi momok bagi para pedagang kakilima," kata Karimuddin.
Tasikmalaya, Indonesia (B2B) - Indonesian Cooperatives and SMEs socialization legality of micro and small enterprises (IUMK) to 33,908 micro, small and medium enterprises (SMEs) in Tasikmalaya district of West Java province, to promote local economic growth through empowerment of small business entrepreneurs, following the issuance of Presidential Decree No. 98/2014 on licensing for micro and small enterprises.
"Through the socialization, the MSEs are expected to get assistance for business development and acceleration are legalized so there are opportunities to get a bank loan, marketing activities, information technology, and human resources development," said Deputy of Restructuring at the ministry, Yuana Sutiyowati Barnas while opened the socialization here on Thursday.
Socialization activities attented nearly 100 small entrepreneurs, the sub-district heads, village heads and the staff of the district department of cooperatives. Also attended Head of the Department of Cooperatives, Industry and Trade of Tasikmalaya district, Asep Saepul Bahri.
She added that the purpose of IUMK is giving legality to a small businessman so the owner of the certificate to get certainty and protection of business, get the assistance for business development, the ease of getting a loan bank and non-bank.
According to Mrs Barnas, the authorities who issued the legality of IUMK in the region is subdistrict head who delegated authority of the regent/mayor, after the village head collect data on micro-entrepreneurs in their working area.
"Please keep in mind that the certificate can be revoked in case violates the provisions of the government," she said.
Assistant Deputy for Business Advocation, Karimuddin said the legality of IUMK issued by the subdistrict head after get recommendation of the village head refers to issuance of Presidential Decree No. 98/2014 which was followed by Home Affairs Minister Regulation No. 83/2014 on guidelines for issuing permits to MSEs, and a memorandum of understanding by the home affairs minister, cooperatives and SMEs minister and trade minister.
"With IUMK legality, small business owners no need to worry on a municipal police force who often become the
scourge of the street vendors," Karimuddin said.
