Rp19,97 Triliun, Investasi Sistem Kelistrikan yang Diajukan Pemerintah

Indonesian Govt Proposes 19.97 Trillion Rupiah Incentives for Electricity Investment

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Rp19,97 Triliun, Investasi Sistem Kelistrikan yang Diajukan Pemerintah
Foto: tender-indonesia.com

Jakarta (B2B) - Pemerintah mengajukan besaran insentif investasi untuk pembangunan sistem kelistrikan dalam RUU APBN 2015 sebesar Rp19,97 triliun. Besaran insentif investasi itu setara dengan margin usaha sebesar tujuh persen.

"RAPBN 2015 adalah masa transisi dari sebelumnya margin usaha yang merupakan persentase terhadap biaya menjadi insentif investasi yang dipatok pada angka tertentu," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan skema margin usaha berdasarkan persentase biaya saat biaya mengalami kenaikan maka margin akan ikut naik sehingga tidak merangsang efisiensi.

"Namun, kalau dengan insentif investasi maka sudah dipatok. Tidak bisa naik lagi. Kalau bisa lebih efisien akan lebih untung," katanya.

Insentif investasi merupakan dampak perubahan skema subsidi dari sebelumnya cost plus margin menjadi performance based regulatory (PBR) yang memisahkan biaya operasi dan investasi. Skema PBR tersebut akan diberlakukan mulai 2015.

Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudiji mengatakan skema PBR lebih baik dibandingkan cost plus margin. Dengan PBR maka dipisahkan mana variabel yang dikendalikan PLN dan mana yang tidak. Nantinya, biaya pokok pengadaan akan dibagi menjadi dua, yakni mana yang ditanggung pelanggan melalui tarif dan mana yang dipikul subsidi.

Jakarta (B2B) - The Indonesian government has proposed investment incentives of 19.97 trillion rupiah in the draft 2015 state budget to develop the electricity system as the incentive is equal to a business margin of 7 percent.

"The business margin which was previously based on a certain percentage of costs is changed into investment incentives which are set at a certain rate," said  Director General of Electricity at the Energy and Mineral Resources Ministry Jarman reported here on Wednesday.

Under the cost percentage-based business margin scheme, if the cost increases, the business margin will go up accordingly, he said.

"However, investment incentives, which have already been established, cannot be increased again. The more efficient the investment incentives are, the greater the profit will be," he noted.

Investment incentives result from a change in subsidy scheme from cost-plus margin to performance-based regulation, which separates operating cost from investment, he said.

The performance-based regulation scheme will be implemented with effect from 2015, he said.

President director of state electricity company PT PLN (Persero) Nur Pamudji stated that the performance-based regulation scheme is better than cost-plus margin scheme. With the performance-based regulation scheme, PLN can separate variables it can control and cannot control.