23 Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Disorot Dunia
Indonesia Punishes 23 Companies for Causing Forest Fires
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
PEMERINTAH Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan terkait kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap tebal, dan menyebar di kawasan Asia Tenggara, kata seorang pejabat, pada Selasa.
Investigasi Direktur Departemen Kehutanan, Brotestes Panjaitan, mengatakan bahwa 33 perusahaan lebih berada di bawah pengawasan dan menunggu keputusan hukuman.
Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan pada Senin bahwa total 56 perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan yang menyebabkan kebakaran.
Dia menambahkan 23 dari mereka, sebagian besar perusahaan kayu dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan, telah menerima hukuman mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Tiga perusahaan ditutup setelah lisensi mereka dicabut, kata Siti Nurbaya mengatakan, sementara lisensi dari 16 dibekukan izinnya dan empat perusahaan ditempatkan di bawah pengawasan
"Kami tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan hukum tegas perusahaan yang ditemukan melanggar hukum," kata Panjaitan. "Kita sekarang mempertimbangkan jenis hukuman kepada 33 perusahaan lainnya."
Kebakaran hutan telah menjadi masalah tahunan di Indonesia sejak pertengahan 1990-an, tapi tahun ini adalah yang terburuk sejak 1997 ketika kebakaran hutan melanda hampir 10 juta hektar.
Kebakaran mengakibatkan bencana ekologis, masalah kesehatan dan kerugian ekonomi - 2,1 juta hektar (8.063 mil persegi) dari lahan yang terbakar, 21 orang tewas dan lebih dari setengah juta orang yang menderita masalah pernapasan, seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.
Bank Dunia memperkirakan bahwa ekonomi Indonesia menderita kerugian US$16 miliar akibat kebakaran, lebih dari dua kali lipat anggaran yang digunakan untuk membangun kembali provinsi Aceh setelah tsunami 2004.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan polisi memproses 301 kasus kebakaran hutan yang ditetapkan pada perseorangan dan perusahaan, dengan tiga dari mereka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
INDONESIAN government has punished 23 companies for causing forest fires that spread thick, smoky haze around Southeast Asia, an official said Tuesday.
The Forestry Ministry's investigations director, Brotestes Panjaitan, said that 33 more companies are under scrutiny and waiting for decisions on possible punishment.
Forestry Minister Siti Nurbaya announced Monday that a total of 56 companies were involved in the land-clearing activities that led to the fires.
She added 23 of them, mostly pulp wood and palm oil plantations operating on Sumatra and Borneo islands, have received punishments ranging from administrative sanctions to revocation of licenses.
Three companies shut down as their licenses were revoked, Nurbaya said, while the licenses of 16 were suspended and four companies were placed under close observation.
"We do not hesitate to take stern legal actions against companies found violating the law," said Panjaitan. "We are now considering the kinds of sentences for the remaining 33 companies."
Forest fires have been an annual problem in Indonesia since the mid-1990s, but this year's was the worst since 1997 when blazes spread across nearly 10 million hectares.
The fires have created an ecological disaster, health problems and economic losses — 2.1 million hectares (8,063 square miles) of land burned, 21 deaths and more than half a million people suffering respiratory problems.
The World Bank has estimated that Indonesia's economy has lost $16 billion due to the fires, more than double what was spent on rebuilding Aceh province after the 2004 tsunami.
National police chief Gen. Badrodin Haiti said police were processing 301 cases of forest fires set by individuals and corporations, with three of them having been handed to the Attorney General's Office for further legal proceedings.
