KPK Akui Tangkap Tangan Pengacara dan Pegawai Mahkamah Agung

KPK Arrest Lawyer and Employee of the Supreme Court

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


KPK Akui Tangkap Tangan Pengacara dan Pegawai Mahkamah Agung
Ilustrasi: liputan6.com

Jakarta (B2B) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menduga operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK terhadap DS, pegawai Mahkamah Agung (MA) dan MCB, pengacara dari Hotma Sitompul & Associates terkait penaganan kasus di MA. DS diduga menerima suap dari MCB.

"Diduga terkait penanganan kasus hukum di MA," kata Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (25/7).

DS dan MCB ditangkap terpisah. DS ditangkap di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (25/7) pukul 12.15 Wib. Dari DS, KPK menyita uang Rp 80 juta. Uang itu diduga diterima DS dari MCB. Adapun MCB ditangkap di kantornya pukul 13.20 Wib.

Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah uang di rumah DS. Johan mengatakan, jumlah uang tersebut saat ini masih dihitung oleh penyidik. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dua orang ini statusnya terperiksa. Kami masih punya waktu 24 jam membuktikan, menemukan dua alat bukti yang cukup," ungkap Johan.

Jakarta (B2B) - KPK Spokesman Johan Budi suspect DS arrests, officials of the Supreme Court (MA), and MCB, a lawyer from Hotma Sitompul & Associates related case in the Supreme Court. DS allegedly accepted bribes from the MCB.

"Allegedly related lawsuit in the Supreme Court," Johan Budi said the KPK building, Thursday (07/25).

DS and MCB were arrested separately. DS caught in Monas, Jakarta, Thursday (25/7) at 12:15 am. KPK confiscated Rp 80 million from the DS. DS was allegedly received money from the MCB. While the MCB was arrested at his office at 13:20 am.

KPK also found some money in DS home. Johan said the amount of money still counted by the investigator. KPK also still conduct an examination of both.

"We can still do the examination. Two status is examined. We still have 24 hours to prove, to find two items of evidence," said Johan.