KLHK Cabut Izin Empat Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan dan Lahan

Four Companies Revoked the Concession by Indonesian Govt after being Convicted of Burning Forests and Land

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KLHK Cabut Izin Empat Perusahaan yang Terbukti Membakar Hutan dan Lahan
Penjelasan pemerintah terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan, insert kiri atas Sekjen KLHK Bambang Hendroyono (tengah) dan Karo Humas KLHK Eka W Soegiri (kiri) dan kabut asap di Palembang, Sumsel (Foto2: Humas KLHK dan MailOnline)

Jakarta (B2B) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan Surat Pembekuan Izin terhadap tiga perusahaan perkebunan yaitu PT Langgam Inti Hibrindo di Provinsi Riau, PT Tempirai Palm Resources (Sumatera Selatan) dan PT Waringin Agro Jaya (Sumatera Selatan) dan pencabutan izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) terhadap PT Hutani Sola Lestari di Riau.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono mengatakan tiga perusahaan yang terkena pembekuan izin harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara dalam waktu paling lama 60 hari.

"Untuk mencegah kejadian serupa, keempat perusahaan diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari. Kewajiban lain adalah melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Bambang Hendroyono kepada pers di Jakarta pada Selasa (22/9).

Dia menambahkan, sebagai terobosan baru sekaligus upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional.

Kepala Biro Humas LHK, Eka W Soegiri mengatakan perusahaan yang dicabut IUPHHK-HA, selain menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam areal kerjanya juga harus memenuhi semua kewajiban finansial yang belum terselesaikan.

"Perusahaan wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Selanjutnya Kementerian LHK akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar," kata Eka.

Jakarta (B2B) - Indonesian Environment and Forestry Ministry or KLHK revoke the license of three plantation companies,  Langgam Inti Hibrindo Ltd in Riau province, Tempirai Palm Resources Ltd and Waringin Agro Jaya Ltd in South Sumatera province and revocation of forest utilization license to Hutani Sola Lestari Ltd in Riau province.

Secretary General of the ministry Bambang Hendroyono said four companies that were frozen to halt business operations until the completion of criminal proceedings. The four companies have to restore the burned land to the state within a period of 60 days.

"To prevent similar incidents, the four companies are required to complete the infrastructure fire-fighting land, forest and a maximum of 90 days. The obligation else change environmental documents, and other efforts to prevent and control pollution and damage to the environment and forestry," Mr Hendroyono told reporters here on Tuesday (9/22).

He added, as a new breakthrough and effort deterrent effect, the four companies had to apologize to the public through national mass media.

Head of Public Relations at the ministry, Eka W Soegiri said besides revoked, they also have to stop all activities within the working area, must also meet all financial obligations are still pending.

"They are also obliged to make a report to the government as a liability that covers all aspects of technical and financial assistance that has been carried out. Furthermore, the ministry will deploy a team of inspectors to supervise the other companies indicated burn the forest and land," Mr Soegiri said.