KTP Tanpa Kolom Agama Ditolak Keras MUI

Indonesian Ulema Council Against Religion Column on ID`s Blank

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KTP Tanpa Kolom Agama Ditolak Keras MUI
Foto: tempo.co

Jakarta (B2B) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena kolom itu penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami memutuskan menolak rencana atau gagasan penghapusan kolom agama pada KTP," kata Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Umar Shihab usai memimpin rapat soal ini di Kantor MUI, Jakarta, Kamis.

MUI juga menolak rencana agama lain, selain yang diakui di Indonesia ditulis dalam kolom agama di KTP, serta menilai aliran kepercayaan tidak boleh ditulis pada KTP.

Agama yang diakui di Indonesia berdasarkan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah Islam, Kristen, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu.

Gagasan penghapusan atau penambahan agama lain pada KTP berpotensi merugikan bangsa dan negara karena dapat menciptakan polemik, kata MUI.

"Ketentuan itu sudah relevan, aspiratif dan akomodatif, jadi harus dilaksanakan. Itu sikap umat Islam dalam menanggapi permasalahan ini," ujar Umar Shihab.

Wakil Ketua Umum MUI Maruf Amin menambahkan penulisan nama agama pada kolom KTP adalah salah satu identitas pribadi yang dilindungi UU Nomor 24/2013 sehingga semua warga negara yang memiliki agama sesuai dengan ketentuan wajib mencantumkannya dalam kolom KTP.

"Kalau seseorang memiliki agama di luar enam agama yang diakui di Indonesia, maka kolom agama di KTP dikosongkan, namun tercatat dalam administrasi kependudukan," kata Ma'ruf.

Dia menegaskan UU Nomor 24/2013 harus dipertahankan dan menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP. (Ant)

Jakarta (B2B) - The Indonesian Ulemas Council (MUI) has opposed the governments idea to allow citizens to leave the religion column on their identity cards (ID) empty, saying the column is important for the life of the nation and state.

"We have decided to oppose the idea or plan to scrap the religion column on IDs," Umar Shihab, the chairman of the MUIs Islamic Solidarity Affairs, said here on Thursday.

The idea to scrap or add other religions on IDs could harm the interest of the nation and state as it might trigger polemics.

MUI Deputy Chairman Maruf Amin, meanwhile, said the inclusion of religion on IDs constituted a personal identity, which is protected by Law No.24/2013.

Therefore, every citizen, who follows a religion approved by the law, is obliged to mention his or her religion on his or her ID.

"If an Indonesian citizen professes a religion other than the six recognized religions in Indonesia, he or she can leave the religion column on his or her ID blank, but his or her religion must be registered in the population administration data," he added.

According to him, traditional beliefs cannot be considered as religion, so they should not be mentioned in the religion column.

"We will convey our decision to the government," he added.