Yuana Sutyowati: 540 Kabupaten/Kota di Indonesia, Hanya 33% Terbitkan Perda IUMK
Indonesia`s Local Govt Doesn`t Yet Support Development Micro and Small Businesses
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM RI menilai perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) masih minim, pasalnya dari 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya 181 pemerintah kabupaten/kota yang menerbitkan peraturan daerah tentang izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha di Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas menyatakan keprihatinannya atas perhatian pemerintah daerah pengembangan UKM, karena baru 33% atau 181 dari 540 pemerintah kabupaten dan kota yang mengeluarkan peraturan tentang izin UMK, sementara program tersebut merupakan kerjasama antara Kemenkop UKM dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian akan membuat terobosan untuk meningkatkan respon pemerintah terhadap IUMK, antara lain mendorong bupati dan walikota mempercepat penerbitan peraturan dengan mendelegasikan wewenang kepada camat," kata Yuana kepada pers di Jakarta pada Rabu (20/1).
Menurutnya, masih rendahnya usaha mikro dan kecil memiliki IUMK lantaran kendala psikologis, karena sebagian besar mereka sungkan untuk mengurus IUMK, dan pemerintah akan mendorong hal itu dengan membuka peluang akses pembiayaan dari perbankan.
Prioritas Dapat KUR
Yuana menambahkan, pemegang kartu IUMK diprioritaskan mendapat akses dana dari kredit usaha rakyat (KUR), dan saat ini 134.329 UMK mendapat legalitas dari camat sementara 2.716 UMK mendapat IUMK dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Kami ingin perbankan yang menyalurkan dana KUR lebih sadar bahwa kartu IUMK memiliki nilai lebih, khususnya diprioritaskan mendapat dana KUR," katanya lagi.
Kendati begitu, dia menyadari bahwa prosedur perbankan tidak dapat diintervensi namun diharapkan pihak perbankan mengetahui bahwa pemegang IUMK memiliki nilai lebih ketimbang UMK yang belum mendapat legalitas dari pemerintah daerah.
"Syarat utamanya, mereka harus sudah memiliki usaha yang sudah berjalan selama waktu yang sudah ditentukan, lalu membuat proposal, dan bersedia untuk ditinjau oleh bank," kata Yuana.
Jakarta (B2B) - Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry assess the concern of local governments on development of micro and small businesses is not maximized, out of 540 districts / cities across Indonesia only 181 district / city government that issued the permits regulation related to micro and small businesses, according to senior official in the ministry.
Deputy for Restructuring Enterprises of the ministry, Yuana Sutyowati Barnas admitted concern to the attention of local governments to support development of micro and small businesses, because only 33% or 181 of the 540 local governments are issuing regulations on business licenses, while the program is a collaboration her ministry with Trade Ministry and Home Affairs Ministry.
"The ministry will make a breakthrough to raise the attention of of local governments by encouraging regents and mayors to immediately issue the regulation with delegated authority to the subdistrict head," Mrs Barnas told reporters here on Wednesday (1/20).
According to her, there is still a lack of micro and small businesses have a business license because the psychological problems, because most of them hesitate to take care of administrative requirements, and the ministry will encourage their interest by opening financial access from banks.
The People´s Business Credit
Mrs Barnas added, business license holders will be given priority access to people´s business credit called the KUR, and currently 134,329 small entrepreneurs have a business license from the subdistrict head while 2,716 of them have been validated by the Bank Rakyat Indonesia as the funding channel of the KUR.
"We want banks who distribute funds of the KUR more aware that the business license holder has more value, especially prioritized to get capital support from the bank," she said.
She realized banking procedures can not be be interfered, but banks should know that the license holders should be given priority over small entrepreneurs that do not have business legality of local governments.
"The main requirement, their business has been operating in accordance minimum specified time, then make a proposal, and the place of business are willing to to be reviewed by the bank," Mrs Barnas said.
