Trend Positif, Kemenkop UKM Terus Dorong UMKM `Naik Kelas` Usaha

The Growth of Indonesian SMEs has Increased Significantly: Senior Official

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Trend Positif, Kemenkop UKM Terus Dorong UMKM `Naik Kelas` Usaha
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha - Kementerian Koperasi dan UKM [Kemenkop UKM] Abdul Kadir Damanik [Foto: Humas Kemenkop UKM]

Bogor, Jabar [B2B] - Mengacu pada pertumbuhan aset dan omset  usaha mikro, kecil dan Menengah [UMKM] untuk naik kelas sesuai ketentuan UU UMKM Nomor 20/2008 memang tidak terlihat secara signifikan, namun jika ditelisik lebih dalam, telah terjadi pertumbuhan signifikan dalam skala usaha dari UMKM tersebut.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha - Kementerian Koperasi dan UKM [Kemenkop UKM] Abdul Kadir Damanik merujuk pada jumlah usaha mikro yang terus meningkat sekitar 2 juta unit per tahun. Begitu pula di dalam usaha mikro itu sendiri tercipta pengembangan skala usaha, dari yang semula beraset Rp10 juta meningkat menjadi Rp40 juta.

"Kita lihat perkembangan bisnis startup yang sangat besar, dari tidak ada usaha menjadi ada, yaitu usaha mikro. Pada 2014 tercatat sekitar 52 juta unit dan kini 63 juta unit. Artinya, ada peningkatan jumlah usaha mikro sebesar 11 juta unit. Memang, belum naik kelas menjadi usaha kecil, tapi naik kelas dalam skala usaha mikro," kata Abdul Kadir Damanik pada focus group discussion [FGD] di Kota Bogor, Rabu [9/10].

Tak jauh berbeda dengan usaha kecil, yang disebutkan Damanik terus meningkat skala usahanya, baik dari sisi aset dan omzet, namun belum naik ke level usaha menengah. "Seperti kita ketahui, menurut UU 20, kategori usaha mikro itu yang memiliki aset kurang dari Rp50 juta dan omzet kurang dari Rp300 juta. Untuk usaha kecil, memiliki aset antara Rp50 juta sampai Rp500 juta dengan omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar."

Damanik berharap bahwa klasifikasi terkait UMKM naik kelas sudah harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, fakta di lapangan menyebutkan bahwa ada pertumbuhan skala usaha dari UMKM, namun belum bisa menembus untuk naik kelas ke level di atasnya sesuai dengan UU Nomor 20, sehingga pertumbuhan skala usaha UMKM bukti kongkrit berkembangnya UMKM di Indonesia."

Artinya, lanjut Damanik, aspek naik kelas UMKM tidak melulu berdasarkan pada peningkatan aset dan omzet saja. "Legalitas dan seluruh perijinan juga bisa menjadi aspek lain. Atau, yang tadinya tidak bankable menjadi bankable, dari yang tadi tidak memiliki sertifikasi menjadi tersertifikasi, dan yang tadinya tidak e-commerce menjadi e-commerce. Bahkan, sudah banyak juga UMKM yang melakukan ekspor."

Gerakan Nasional
Akademisi Universitas Bakrie Jakarta, Dr Suwandi berharap pendampingan bagi UMKM bisa menjadi sebuah gerakan nasional. Dengan begitu, melalui UU Nomor 20 akan ada penciptaan iklim usaha yang kondusif untuk pengembangan UMKM di Indonesia.

Suwandi menekankan pada fungsi dan peran dari seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat dunia usaha. Pemerintah bisa memfasilitasi UMKM dari mulai proses produksi, pengolahan, pemasaran, hingga pengembangan SDM.

"Pendampingan UMKM bisa dilakukan oleh korporasi melalui program CSR, yang penting adalah sinergi pendampingan UMKM harus ditingkatkan," katanya.

Strategi pendampingan UMKM harus fokus pada tiga sektor yakni pengembangan daya saing, dimana branding dari UMKM bisa terus meningkat. Juga harus fokus pada pengembangan akurasi merek, terutama untuk menangkap peluang dari potensi pasar ekspor. Fokus pada pengembangan ekspor dengan mendorong penerapan teknologi dan platform.

Pendiri Fokus UMKM, Samsul Hadi mengatakan apabila definisi naik kelas UMKM mengacu pada UU 20 tidak akan pernah ketemu. "Kita juga harus melihat pada prosesnya dan fakta pertumbuhan di dalamnya yaitu menjadikan UMKM yang tangguh dan andal."

Dia mengharapkan ada optimalisasi dari program KUR agar UMKM bisa naik kelas. Selain itu, harus ada gerakan nasional dari bawah, hingga harus juga ada regulasi yang kuat dan database UMKM terpadu.
"Pembinaan dan pendampingan UMKM terus diperkuat, dan adanya monitoring dan evaluasi (monev) yang terukur dan berkelanjutan. Intinya, harus ada progres terukur dari sisi input, proses, output, outcome, dan impact," kata Samsul Hadi.

Bogor of West Java [B2B] - Referring to the growth of Indonesian´s SME assets and turnover to increase business scale, according to the provisions of the SME law it does not look significantly, however, if examined more deeply there has been significant growth in the scale of SME businesses, however, if examined more deeply there has been significant growth in the scale of SME businesses, according to the senior official of Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry.