Eza Gionino Divonis Tujuh Bulan, Jaksa Tuntut 5 Bulan

Eza Gionino Sentenced to 7 Months, Prosecutors Demanded 5 Months

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Eza Gionino Divonis Tujuh Bulan, Jaksa Tuntut 5 Bulan
Eza Gionino (Foto: viva.co.id)

Jakarta (B2B) - Aktor sinetron Eza Gionino divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan vonis hukuman 7 bulan, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti. Vonis hakim dua bulan lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Reza Pahlevi alias Eza Gionino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang," kata ketua majelis hakim, Yonisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).

Hal yang memberatkan, kata hakim Yonisman, pemeran sinetron 'Putih Abu-abu' tersebut melakukan perbuatan melanggar hukum secara berulang terhadap Ardina Rasti, mantan kekasih terdakwa.

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Korban adalah teman dekat terdakwa dan perbuatan dilakukan terdakwa berulang-ulang terhadap korban," kata Yonisman.
 
Aktor asal Samarinda itu dijerat dengan KUHP Pasal 351 (1) yakni penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Jakarta (B2B) - Soap opera actor Eza Gionino convicted by the South Jakarta District Court, with a seven-month prison sentence, after being convicted persecute against Ardina Rasti. Verdict two months longer than demands of the public prosecutor for five months.

"Declare the defendant Mohammed Reza Pahlavi aka Eza Gionino, has been proven legally and convincingly repeated maltreatment," said presiding judge, Yonisman, at the South Jakarta District Court on Wednesday (5/6).

Aggravating factors, the judge said, soap opera actor 'White Grey' unlawful acts repeatedly against Ardina Rasti, defendant's former lover.

"The defendant does not admit overtly his actions. Victim is a close friend of the defendant and the defendant repeatedly do ​​against the victim," said Yonisman.

Samarinda actor was charged under Criminal Code Article 351 (1) ie minor assault carries a maximum sentence of 2.5 years in prison.