Sosialisasi dan Uji Coba SISMINBHKOP Jelang Peluncuran 8 April 2016
Indonesian Govt Trials Cooperative Legal Entity Legalization through Online Services
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Bogor, Jawa Barat (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM RI melaksanakan uji coba pengesahan badan hukum secara online melalui layanan Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kota Bogor pada Jumat (11/3) dengan melibatkan 40 notaris dari Jabodetabek, untuk mempersiapkan peluncuran layanan online tersebut pada 8 April mendatang.
Deputi Bidang Kelembagaan di Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengatakan layanan SISMINBHKOP diharapkan dapat melayani masyarakat yang akan mendaftarkan badan koperasi baru atau melakukan perubahan anggaran dasar, sehingga masyarakat dapat menjalankan kegiatannya secara legal karena sudah terlindungi oleh payung hukum.
"Dari sisi efisiensi, sistem online ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM dapat mempermudah untuk mengelola data koperasi sekaligus memproses data tersebut," kata Choirul kepada pers di Bogor sebelum kegiatan uji coba berlangsung.
Menurutnya, pelaksanaan SISMINBHKOP merujuk pada UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, khususnya pada Lampiran huruf Q bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan untuk meningkatkan, mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi maka kegiatan tersebut dilaksanakan secara on-line.
Choirul menambahkan, untuk menindaklanjuti UU tersebut maka Menkop UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, seperti tercantum pada Pasal 45 yang menyatakan menteri mendelegasikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan dilakukan secara sistem elektronik, dengan menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website SISMINBHKOP.
Bogor, West Java (B2B) - Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs carry out trials cooperative legal entity legalization through an online administration system cooperative legal entities (SISMINBHKOP) here on Friday (3/11) followed by 40 notaries of the Greater Jakarta to prepare the launch of the online service on 8 April 2016, according to the senior official at the ministry.
Deputy of Institutional at the ministry, Choirul Djamhari said SISMINBHKOP services is expected to serve the public who register the cooperative entity or make amendment to statutes, so that people can carry out their activities legally after become the legal form of a cooperative.
In terms of efficiency, the online system is expected to simplify and accelerate the process of service of legal entities. For the ministry, it will make it easier to manage and process the incoming data," Mr Djamhari told reporters here before the trial and socialization.
According to him, the implementation of SISMINBHKOP refer to the Local Government Law No. 23/2014, in particular in Appendix letter Q that the issuance of the deed of establishment, amendment to statutes and dissolution of cooperative authority by the central government, and to improve, accelerate and simplify service to the community, especially institutional status, and the orderly administration of the cooperative legal entities through online services.
Mr Djamhari added, to follow the law, the minister issued Ministerial Regulation No. 10/2015 about cooperative institutions, as listed in Article 45 which states the minister delegate issuance of the deed of establishment, changes in the articles of association, merger, consolidation, division and dissolution of of cooperatives to the Deputy Head of Institutional and conducted via the internet by setting up an online service of SISMINBHKOP.
