Menteri LHK Terapkan UU Lingkungan Hidup Jerat Pelaku Pembakar Hutan/Lahan

Indonesian Govt Apply Sanctions of Environmental Law Against Companies that Burn the Forest and Land

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Menteri LHK Terapkan UU Lingkungan Hidup Jerat Pelaku Pembakar Hutan/Lahan
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjawab pertanyaan wartawan dan data Areal Kebakaran (kiri atas), jumlah unit perizinan pada areal indikasi kebakaran (kiri bawah), dan luas areal indikasi kebakaran pada areal perizinan (Foto & Data2: Humas KLHK)

Jakarta (B2B) - Pemerintah RI  akan melakukan identifikasi profil entitas dan membuat berita acara sebelum menerapkan sanksi kepada perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan untuk menjerat para pelakunya dengan ancaman hukuman berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 Pasal 40 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76 ayat (1) dan (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02/2013.

"Pasal-pasal tersebut digunakan lantaran undang-undang kehutanan tak mengatur sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada pers di Jakarta, belum lama ini terkait up date informasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Dalam pasal 40 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan."

Sementara Pasal 76 ayat (1) memerintahkan kepada menteri, gubernur, atau bupati/ wali kota untuk menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Adapun ayat (2) mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI  untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, dan berjanji akan menyurati entitas atau koorporasi yang mendapatkan izin konsesi dan masuk ke dalam areal kebakaran hutan.

Menteri LHK mengatakan kebijakan yang diambil Pemerintah RI mulai dari kategori ringan, moderat hingga berat. Kriteria sanksi administratif bagi pembakar lahan dan hutan kategori ringan dengan area terbakar kurang dari 100 hektar akan mendapat tegurant tertulis, rehabilitasi area bekas kebakaran, area bekas kebakaran diambil negara untuk restorasi, permintaan maaf kepada publik, dan secara selektif dapat ditingkatkan menjadi moderat.

"Sementara kategori moderat untuk area terbakar 100 hingga 500 hektar dengan sanksi pembekuan izin selama enam bulan sampai dengan pembuktian tentang indikasi kesalahan. Diikuti langkah rehabilitasi area bekas kebakaran, kemudian diambil negara untuk restorasi, permintaan kepada publik, dan secara selektif dapat ditingkatkan menjadi sanksi berat," katanya.

Menurutnya, Pemerintah RI akan menerapkan sanksi berat terhadap area terbakar lebih dari 500 hektar, izin lingkungan dicabut, rehabilitasi eks kebakaran, kemudian diambil negara untuk restorasi, diikuti langkah permintaan maaf kepada publik, dan penegakan hukum pidana dan perdata.

Jakarta (B2B) - Indonesia's government  will identify the entity's profile and make investigation report, before applying sanctions to companies that burn the forest and land refers to of Environmental Law No. 32/2009 Article 40 paragraph (1) and (2) and Article 76 paragraph (1) and (2), and Government Regulation No. 27/2012 on Environmental Permit, and Minister of Environment Regulation No. 02/2013.

"These articles are used because the Forestry Law does not set penalties for perpetrators of burning forests and land," Indonesian Environment and Forestry Minister, Siti Nurbaya Bakart told reporters here recently for up to date information about the handling of forest and land fires in Sumatra and Borneo.

In Article 40 paragraph (2) reads: "In terms of the environmental permit is revoked, a business license and /or activity were canceled."

While Article 76 (1) order to the minister, governor or regent / mayor to apply administrative sanctions to the person in charge of business and / or activities if the supervision is found violations of environmental permits. As for paragraph (2) set the administrative sanction of a a written reprimand, severe sanctions, license suspension, and revocation of the concession.

She has been coordinated with the Indonesian Agrarian Affairs and Spatial Planning Minister for administrative law enforcement, and promised to write to entities or corporations who get concessions.

Minister Bakar said said the government would implement the three forms of sanctions from mild to severe. Criteria light burning for land less than 100 hectares, the company will be reprimanded by a written warning, the rehabilitation of the area burnt, burnt land seized by the state for restoration, apology to the public, and increase to moderate after the investigation.

"Category moderate for area burned 100 to 500 hectares with the sanction of license suspension for six months until proof of fault indication. Followed step rehabilitation of the area burnt, land seized by the state for restoration, apologize to the public, and selectively increasing to severe sanctions," she said.

According to her, the government will apply severe sanctions against the burned area over 500 hectares, the concession is revoked, the rehabilitation of burned land, then seized by the state for restoration, follow the steps apology to the public, and civil and criminal law enforcement.