Inflasi Akibat Kenaikan Tarif Listrik Tidak Besar, kata Menkeu

ID Finance Minister: Power Tariff Increase Not to Raise Inflation

Reporter : Gatot Priyantono
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Inflasi Akibat Kenaikan Tarif Listrik Tidak Besar, kata Menkeu
Foto: istimewa

Jakarta (B2B) - Dampak kenaikan tarif listrik untuk industri maupun rumah tangga tertentu pada Juli 2014 terhadap inflasi tidak terlalu besar, sehingga laju inflasi masih relatif terjaga hingga akhir tahun.

"Efek dari kenaikan listrik itu tidak besar, biasanya 0,1 persen sampai 0,2 persen,"  Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat.

Chatib mengatakan, dampak inflasi yang tidak terlalu besar itu, membuat pemerintah tidak akan mempertimbangkan untuk mengubah asumsi laju inflasi pada RAPBN-Perubahan 2014 yang ditetapkan sebesar 5,3%. 

"Pengaruhnya tidak terlalu besar, jadi tetap inflasinya di kisaran 5,5 persen," katanya.

Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga tarif listrik pada Juli 2014, sebagai upaya mengurangi beban belanja subsidi listrik serta menghemat anggaran sekitar Rp8,51 triliun, namun kebijakan tersebut membutuhkan persetujuan dari Komisi VII DPR RI. 

Usulan kenaikan tarif tersebut antara lain untuk industri I-3 non go public secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp4,78 triliun, serta kenaikan tarif bagi rumah tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat sekitar Rp370 miliar.

Selain itu, kenaikan tarif listrik juga diusulkan kepada pemerintah P-2 (di atas 200 kVA) secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp100 miliar, dan rumah tangga R-1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen yang bisa menghemat sekitar Rp990 miliar.

Kemudian, kenaikan tarif listrik diusulkan bagi penerangan jalan umum P-3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat sekitar Rp430 miliar dan rumah tangga R-1 (1.300 VA) secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat Rp1,84 triliun.

Dalam RAPBN-Perubahan 2014, pemerintah telah menaikkan pagu belanja subsidi listrik sebesar Rp35,7 triliun, sehingga subsidi listrik meningkat menjadi Rp107,1 triliun dari pagu sebelumnya dalam APBN sebesar Rp71,4 triliun. 

Jakarta (B2B) - The  impact of Indonesian electricity tariff increase for industries and household consumers would not boost inflation and it could be controlled until the end of the year.

"The impact of the electricity tariff increase would not be big. It is predicted at a range of between 0.1 percent and 0.2 percent only,"  Indonesian Finance Minister Chatib Basri said.

The predicted low impact had not led the government to reconsider its inflation rate assumption in the state budget 2014 set at 5.3 percent, he said.

"Its impact is not too big so that the inflation rate is predicted to remain at a range of 5.5 percent," he said.

The Indonesian government is considering raising the electricity tariff in July this year in an effort to reduce expenditure on electricity subsidy and save on the state budget amounting to Rp8.51 trillion.

However, the policy to raise the power rate will need approval from the House of Representatives (DPR)s Commission VII on energy affairs.

In the 2014 Revised Budget, the government raised the ceiling of its electricity subsidy expenditures by Rp35.7 trillion so that the electricity subsidy increases to Rp107.1 trillion from Rp71.4 trillion in the previous 2014 State Budget.