Kopassus, 260 Advokat Yogya Siap Dampingi 11 Prajurit

260 Advocates in Yogya Ready to Assist 11 Special Forces Soldiers

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Kopassus, 260 Advokat Yogya Siap Dampingi 11 Prajurit
Dukungan masyarakat Yogyakarta terhadap aksi prajurit Kopassus memberantas preman di Yogyakarta (Foto: Mail Online)

Yogya (B2B) - Sekitar 260 advokat di Yogyakarta yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia dan Ikatan Advokat Indonesia siap menjadi kuasa hukum 11 prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang ditetapkan sebagai pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"Kami siap jika diminta menjadi kuasa hukum dari 11 anggota Kopassus yang terlibat dalam aksi penyerangan LP Cebongan," kata Sekretaris Tim Advokat DIY Muhammad Safei, Jumat (19/4).

Menurut Safei, saat ini ada ada 260 advokat di DIY, baik dari Perhimpunan Advokat Indonesia maupun Ikatan Advokat Indonesia, yang siap menjadi penasehat hukum maupun kuasa hukum 11 tersangka tersebut.

Syafei mengatakan, permasalahan yang menimpa anggota TNI-Polri seperti kasus yang menimpa Sersan Kepala Heru Santosa, Sersan Satu Sriyono harus diselesaikan secara hukum bukan dengan cara preman seperti yang terjadi di Lapas Cebongan.

"Kepada TNI-Polri dan juga masyarakat mari selesaikan dengan cara hukum bukan dengan menggunakan cara-cara premanisme," katanya seperti dilansir antaranews.com

Yogya (B2B) - Around 260 lawyers in Yogyakarta who gathered in the Indonesian Advocates Association and the Association of Indonesian Advocates ready to be a lawyer for 11 soldiers Special Forces (Kopassus) is defined as the perpetrators Correctional Institution Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

"We are ready if ask to be a lawyer of the 11 members of Special Forces were involved in the attack on the LP Cebongan," said Secretary Tim DIY Advocate, Muhammad Safei, Friday (19/4).

According Safei, currently there are 260 lawyers in DIY, both of Indonesian Advocates Association and the Association of Indonesian Lawyers, which is ready to be a legal counsel or lawyer the 11 suspects.

Safei said, the problems that befall members of the military and police as the case with Master Sergeant, Heru Santosa, and Sergeant Sriyono, must resolve legally not in a violent manner.

"To the members of the military and police as well let people finish up with a legal way is not using thugs ways," he said as quoted antaranews.com