Bimtek Penilaian Kesehatan USP di Banjarmasin Sosialisasikan Perdep Bidang Pengawasan

Indonesian Govt Socialize Regulations of the Health Assessment Savings and Loan of Cooperatives

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Bimtek Penilaian Kesehatan USP di Banjarmasin Sosialisasikan Perdep Bidang Pengawasan
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring (inset) membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan USP di Banjarmasin, Kalsel (Foto2: B2B/Mac)

Banjarmasin, Kalsel (B2B) - Kementerian Koperasi dan UKM menaruh perhatian besar pada penilaian kesehatan usaha simpan pinjam (USP) sebagai komponen pengawasan yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengawasan, untuk mengetahui tingkat kesehatan usaha simpan pinjam (USP) oleh koperasi dalam suatu periode tertentu.

"Tujuan penilaian kesehatan USP untuk meningkatkan kepercayaan anggota koperasi, masyarakat, mitra kerja, dan pemangku kepentingan kepada koperasi yang menangani usaha simpan pinjam," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan USP di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (24/5).

Meliadi menambahkan, Bimtek yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Penilaian Kesehatan di ibukota Kalsel tersebut mengacu pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan USP Koperasi, dan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan No 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP dan Pembiayaan Syariah dan USP dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

Asisten Deputi Penilaian Kesehatan USP, Asep Kamaruddin mengatakan Bimtek di Banjarmasin diikuti oleh 50 peserta dari pelaksana/petugas Penilaian Kesehatan USP oleh Koperasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kami juga berharap apabila memungkinkan dinas koperasi dan UKM di Kalsel dapat melakukan kegiatan Bimtek seperti ini untuk para pelaksana atau petugas penilaian kesehatan koperasi dan USP oleh koperasi yang lebih luas jangkauannya," kata Asep Kamaruddin.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Bambang Supriadi menyambut baik Bimtek tersebut untuk mengetahui kesehatan koperasi dan hal itu sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) melakukan pengawasan, untuk menjamin kepercayaan anggota koperasi dan pihak ketiga.

Meliadi Sembiring mengatakan kementerian sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi berupaya mendorong koperasi untuk mematuhi undang-undang, kepatuhan usaha dan keuangan, kepatuhan transaksi, kelengkapan legalitas koperasi, kelengkapan organisasi koperasi, mengontrol penghimpunan dana, keseimbangan dana, penyaluran dana, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Banjarmasin, South Borneo (B2B) - Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs very concerned about the health assessment of savings and loan cooperatives (USP) as a component of the supervision conducted by Deputy for Supervision, to determine the health level of savings and loans undertaken by cooperatives in certain periods.

"The purpose of the health assessment of savings and loans to improve the confidence members of cooperatives, communities, business partners, and stakeholders of savings and loan cooperatives," said Deputy for Supervision of Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry, Meliadi Sembiring while opened the technical guidance here on Tuesday (5/24).

Mr. Sembiring added the technical guidance hosted by the Deputy Assistant of Health Assessment in the South Kalimantan capital refers to the Deputy for Supervision Regulation Number 06/Per/Dep.6/IV/2016 on Guidelines for the Health Assessment Savings and Loans Cooperative
and Deputy for Supervision Regulation Number 07/Per/Dep.6/IV/2016 on Guidelines for the Health Assessment and Financing of Sharia and Islamic Financing Cooperative.

The Deputy Assistant of Health Assessment, Asep Kamaruddin said technical guidance in Banjarmasin was attended by 50 participants from executive/officer of the local work unit at the provincial and district/city in South Kalimantan.

"We also hope to the department of cooperatives at the provincial, district and city can conduct the technical guidance in their respective regions," Mr Kamaruddin said.

Head of South Borneo's Cooperatives and SMEs Office, Bambang Supriyadi said support the technical guidance activities will increase the confidence of the cooperative and third parties.

Mr Sembiring noted that the the ministry as the supervisor of cooperative development in Indonesia according to the Ministerial Regulation Number 17/2015 on Supervision of Cooperative seeks to encourage cooperatives to comply with the law, compliance of business and finance, transaction compliance, completeness and legality of cooperatives, cooperative organizations completeness , controls the fund, the balance of funds, disbursement of funds, savings and loan business health assessment, and the imposition of sanctions.