Koperasi Dituntut Patuhi Legalitas, Usaha, Keuangan dan Transaksi

Cooperatives in Indonesia Must Abide by the Legality in the Business

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Koperasi Dituntut Patuhi Legalitas, Usaha, Keuangan dan Transaksi
Asisten Deputi Kepatuhan di Kementerian Koperasi dan UKM, Mochammad Yusuf Choerullah (Foto: B2B/Data: Kemenkop UKM)

Mataram, NTB (B2B) - Pemerintah RI mengembangkan model kerjasama antara pemerintah dan gerakan koperasi dalam penerapan kepatuhan koperasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 17/Per/M.KUKM/IX/2015 untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sehingga perlu dilakukan pengawasan, khususnya pada aspek penerapan kepatuhan legal, kepatuhan usaha dan keuangan, dan kepatuhan transaksi.

Asisten Deputi Kepatuhan di Kementerian Koperasi dan UKM, Mochammad Yusuf Choerullah mengatakan kementerian melakukan sosialisasi peningkatan kepatuhan terhadap legalitas, usaha, keuangan dan transaksi ke seluruh Indonesia untuk memperoleh masukan atas konsep advokasi dalam penerapan kepatuhan dan model kerjasama yang efektif dalam penerapan kepatuhan sebagai acuan bagi pelaksanaan pengawasan koperasi.

"Dari strategi kepatuhan legal, acuannya adalah taat peraturan perundangan secara kritis oportunitas, penguatan budaya bisnis, dan penguatan regulasi program koperasi. Sementara dari strategi kepatuhan usaha keuangan mengacu pada pembenahan manajerial, penguatan etika bisnis, dan transparansi laporan keuangan," kata Yusuf Choerullah kepada B2B setelah mewakili Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Meliadi Sembiring untuk membuka workshop bertajuk 'Sosialisasi Peraturan Deputi tentang Pengawasan Koperasi' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (19/5).

Dia menambahkan dari strategi kepatuhan transaksi maka acuannya adalah efisiensi pengelolaan usaha, pencegahan transaksi mencurigakan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelaporan.

Data Kemenkop dan UKM per Desember 2015 tercatat 209.488 unit koperasi di seluruh Indonesia, tercatat tidak aktif 62.239 unit (29,72%) dan 147.249 unit (70,30%) dinyatakan aktif, namun hanya 80.008 unit (38,20%) yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan 67.241 unit (32,10%) mengabaikan perintah UU Koperasi No 17/2012 untuk melaksanakan RAT.

"Masih banyaknya koperasi yang mengabaikan kewajiban melaksanakan RAT lantaran masih lemahnya kepatuhan koperasi terhadap undang-undang, dan fungsi pengawasan belum dilakukan secara optimal melalui langkah pembinaan, kepatuhan pada undang-undang, pemeriksaan, penilaian kesehatan koperasi, pencegahan, dan penerapan sanksi tindakan," kata Meliadi Sembiring saat memberi pengarahan pada workshop 'Penerapan Kepatuhan Koperasi' di Makassar belum lama ini.

Menurutnya, Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia, melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja dengan menunjuk Deputi Bidang Pengawasan yang didukung oleh lima asisten deputi: kepatuhan, kelembagaan, pemeriksaan kelembagaan, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penetapan sanksi sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 62/2015 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

Mataram, West Nusa Tenggara (B2B) - The Indonesian government to develop a model of cooperation with the cooperatives according to the Ministerial Regulation Number 17/2015 on Supervision of Cooperative Number 17/Per/M.KUKM/IX/2015 for the supervisory activities, especially in the aspect of legal, business and financial compliance, and compliance of transactions that can realize a strong cooperative, healthy, independent, resilient and competitive.

Deputy Assistant of Compliance in Cooperatives and SMEs Ministry Mochammad Choerullah Yusuf said the ministry seeks to improve adherence to the legality, business, financial and transaction across Indonesia to get feedback on the concept of effective advocacy as a reference for implementing cooperatives supervision.

"From strategy of legal compliance, the reference is to obey the laws and regulations, business culture, and regulation of cooperative programs. While the financial undertaking refers to the improvement of managerial, business ethics, and transparency of financial reporting," said Mr Choerullah to B2B after representing the Deputy Supervision ministry, Meliadi Sembiring while opened the the workshop entitled 'Dissemination of Government Regulation on Supervision of Cooperative' in Mataram on Thursday (5/19).

He added, transaction compliance refers to the efficiency of business management, prevention of suspicious transactions, examination and reporting.

The Indonesian government encourages cooperatives across Indonesia to comply with the law, by December 2015 recorded 209,488 cooperative units, and 62,239 units (29.72%) were declared inactive and active 147,249 units (70.30%), but only 80,008 units (38.20%) who carry out the Annual Members Meeting (RAT) and 67,241 units (32.10%) ignored orders of the Cooperative Law No. 17/2012 to implement the RAT.

"There are still many cooperatives that ignores the obligation to carry out RAT because the lack of compliance of the cooperative to the law, and monitoring functions have not been optimized through the development, obedience to law, inspection, health assessments cooperative, prevention, and impose sanctions," said Mr. Sembiring as keynote speech at the workshop entitled ''Cooperatives Comply to the Laws' here on Thursday last week.

According to him, the Indonesian government  through the Indonesian Cooperatives and SMEs Ministry as a builder of cooperatives in Indonesia, make changes to the organizational structure and working procedures by appointing a deputy for supervision backed by five deputy assistant: compliance, institutional, examination of institutional, health assessments savings and loans, and sanctions accordance Presidential Decree No. 62/2015.