Kemudahan Bisnis, Indonesia di Peringkat 120 dari 189 Negara

Indonesia Ranked 120th than 189 Countries in Ease of Doing Business

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kemudahan Bisnis, Indonesia di Peringkat 120 dari 189 Negara
Ilustrasi: ortkom.kz

INDONESIA berada di peringkat ke-120 dari 189 negara di dunia berdasarkan seberapa mudah atau sulitnya memulai dan menjalankan bisnis di suatu negara.

Laporan tahunan, berjudul ´Doing Business 2014´ yang dirilis di Washington, menempatkan Singapura dan Hong Kong menempati peringkat tempat terbaik di dunia, masing-masing urutan pertama dan kedua, diikuti Selandia Baru, Amerika Serikat dan Denmark menggenapi lima besar, seperti tahun lalu.

Dalam hal kemudahan menjalankan bisnis, Indonesia kalah bersaing dari sesama negara ASEAN, yaitu Malaysia peringkat 6, Thailand 18, Brunei Darussalam 59, Vietnam 99 dan Filipina 108. Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja yang berada pada peringkat 137.

Data ini didasarkan pada survei terhadap lebih dari 10.000 profesional, sebagian besar orang-orang yang secara rutin membantu mengelola atau memberi saran tentang masalah hukum dan peraturan di suatu negara.

Pemeringkatan negara-negara disusun atas berbagai kriteria, mulai dari berapa lama dan prosedur yang dibutuhkan untuk memulai bisnis, hingga lama waktu mendapatkan sambungan daya listrik, kemudahan kredit dan biaya ekspor impor.

INDONESIA has been ranked 120th out of 189 countries in the world based upon the ease of doing business in the country.

In its annual report, entitled "Doing Business 2014" and issued in Washington on Tuesday, the World Bank ranked Singapore and Hong Kong first and second, respectively, followed by New Zealand, the United States and Denmark, which are the same top rankings as last year.

Indonesia is still listed behind other ASEAN member countries, such as Malaysia, which is ranked sixth, Thailand 18th, Brunei Darussalam 58th, Vietnam 99th and the Philippines 108th, though better than Cambodia, which is ranked 137th.

The data was compiled based upon a survey of more than 10,000 professionals who have routinely helped manage or provide advice on legal affairs and regulations in a country.

The ranking is made based upon various criteria, including the time and procedures needed to start a business, as well as the time needed to have electricity services turned on, to receive credit services and, also, the cost for exports and imports.