KPK: Angie Rampas Hak Pendidikan Rakyat kok Divonis Ringan
KPK: Angie Depriving the People´s Rights Education Why Verdict Lightly
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Sudjatmiko dituding menodai makna yuridis terhadap vonis ringan bagi Angelina Sondakh selama 4,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara.
“Putusan hakim yang ringan apalagi bebas tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan,“ kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas di Jakarta, Jumat (11/1).
Busyro menilai, Angie yang juga mantan Putri Indonesia 2001 tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dengan merampas kesejahteraan yang sudah menjadi hak rakyat, khususnya di bidang pendidikan. Hal itulah yang kemudian menjadi kecacatan lembaga yuridis yang seharusnya memberikan keadilan bagi masyarakat.
Busyro mengaku khawatir vonis tersebut akan semakin memperburuk citra para instansi pemberi keadilan di mata masyarakat.
“Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini. Cacat metodologis berakibat putusan tandus dari ruh keadilan dan keberpihakan pada perlindungan rakyat sebagai korban masif,“ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun pada terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjadmiko saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).
Jakarta (B2B) - The panel of judges in the Court of Criminal Acts of Corruption (Tipikor)) Jakarta accused of tarnishing led Sudjadmiko juridical the meaning of the lightly verdict for Angelina Sondakh during 4.5 years of demands 12 years imprisonment.
"The verdict lightly especially freely without the proper legal arguments, further confirms the methodological flaw in the judicial the trial to interpret the facts," said Vice Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK) Busyro Muqqodas in Jakarta, Friday (11/1).
Busyro assess, Angie, a former Putri Indonesia 2001 violates the Constitution of 1945 with depriving welfare has become a right of the people, particularly in education. It was then a disabilities juridical institutions that should provide justice for the people.
Busyro that he was concerned the verdict would further exacerbate the image of the donor agencies justice in the society.
"The judge not give legal the meaning to this fact. Methodological defects result in verdict without the spirit of justice and alignments in the protection of the people as the of victims massive, "he said.
As is known, the Jakarta Corruption Court judge sentenced her to 4.5 years in jail accused of alleged bribery case related to the discussion of the budget in Kemenpora and Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Former member of the House of Representatives Budget Board was also sentenced to a fine of Rp250 million subsidiary of 6 months.
"Gave to the defendant's criminal verdict Angelina Patricia Pingkan to imprisonment for four years and six months and a fine of Rp250 million subsidiary of 6 months in jail," said Judge Anti-Corruption, Sudjadmiko when reading the verdict in the trial of Corruption, Jakarta, Thursday (10/1).
