Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Angie Sentenced to 4.5 Years in Prison and A Fine of Rp250 Million

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Angie Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Angelina Sondakh dan pengacaranya (Foto: fajar.co.id)

Jakarta (B2B) - Angelina Sondakh, terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan 7 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie dituntut JPU hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Angelina atau Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan US$2.000.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Angelina Patricia Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana kOrupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Sudjatmiko mengatakan, Angie terbukti melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan Perubahan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sudjatmiko juga mengatakan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Angie juga diwajibkan membayar Rp 250 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif dari Fraksi Demokrat itu oleh Jaksa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

 Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal II junto Pasal 64 KUHP.

Atas putusan ini, baik Angelina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

Jakarta (B2B) - Angelina Sondakh, accused of corruption in the budget discussions the Ministry of Youth and Sports (Kemenpora) and the Ministry of National Education (Kemendiknas) sentenced to 4 years and 6 months in jail and a fine of Rp250 million by the judges Corruption Court in Jakarta.

The verdict is lighter 7 years 6 months from the demands Public Prosecutor (Prosecutor) from the Corruption Eradication Commission (KPK). Angie prosecuted prosecutor sentenced to 12 years in prison and a fine of Rp500 million subsidiary of 6 months imprisonment. In addition, Angelina or Angie are obliged to pay compensation amounting to Rp12 billion and U.S. $ 2,000.

"Drop criminal therefore Patricia Angelina Sondakh to imprisonment for 4 years and 6 months in jail," said the Chief Justice, Sudjatmiko at the Corruption Court in Jakarta, Thursday (10/1).

Sudjatmiko said Angie proven acts of corruption and the continued violation of Article 11 of Law No. 31 of 1999 by the Amendment Act No. 20 of 2001.

Sudjatmiko also said that the period of detention already served fully deductible against sanctions. Angie is also required to pay $ 250 million, or 6 months jail subsidiary.

Additionally, members of the House of Representatives (DPR) is off from the the Democratic Party also demanded that the Prosecutor fine of Rp 500 million subsidiary of 6 months.

Angie judges have violated the criminal acts continue as the third indictment junto Article II Section 64 of the Criminal Code.

The sentence, both Angelina and Public Prosecutor (Prosecutor) Commission stated thoughtfully.