Angie Didukung Pembelaan Kuasa Hukum Setebal 650 Halaman
Angie Supported Defense Attorney as Thick 650 Pages
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Terdakwa Angelina ´Angie´ Sondakh telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. Hari ini (3/1), Angie dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Angie akan bacakan sekitar 30 halaman pledoi pribadi, penasihat hukum ada 650 halaman," kata kuasa hukum Angie, Nasrullah yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Nasrullah menjelaskan dalam pleidoi pribadi yang akan dibacakan Angie akan lebih membahas mengenai hal-hal yang di luar materi hukum yang kini menjeratnya. Sedangkan pleidoi penasihat hukum dari aspek yuridisnya.
Dalam pleidoinya, Nasrullah akan membahas mengenai jeratan pasal yang dikenakan kepada Angie. Pasal 12 huruf a UU Tipikor, ia melanjutkan, akan dianalisis dari segi hukum pembuktiannya. Sedangkan dari sisi hukum pidana, pasal 12 UU Tipikor, tidak boleh digunakan.
Jakarta (B2B) - Accused Angelina ´Angie´ Sondakh has sued the Public Prosecutor (Prosecutor) to a penalty of 12 years in prison. Today (3/1), Angie and her lawyers will submit briefs or memorandum of the defense of the charges prosecutors in Jakarta Corruption Court.
"Angie will read about 30 pages pledoi personal, legal counsel was 650 pages," said attorney Angie, Nasrullah who met at the Corruption Court on Thursday (3/1).
Nasrullah explained in personal pleadings will be read Angie will further discuss about things that are out of material that is now legal trick. While the pleadings of counsel juridical aspects.
In pleidoinya, Nasrullah article will discuss about the entanglement imposed on Angie. Article 12 letter a of Corruption Act, he added, will be analyzed in terms of the law of evidence. In terms of criminal law, article 12 of the Law on Corruption, should not be used.
