Angie Hanya Divonis 4,5 Tahun, KPK Akui Kecewa
Angie Only Sentenced to 4.5 year, KPK Admits Disappointed
Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa terhadap rendahnya vonis yang diterima Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1). KPK juga menyesalkan putusan hakim tidak mencantumkan Pasal 18 yang mewajibkan politisi Demokrat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Kekecewaan KPK dikemukakan juru bicaranya, Johan Budi di kantornya di Jakarta, Kamis. "Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan."
Meskipun demikian, kata Johan, KPK tetap menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko tersebut.
"Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum."
Seperti diketahui, dari tiga pasal yang dituduhkan Jaksa dalam dakwaan Angie, hanya terbukti satu pasal yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penerimaan sesuatu terkait janji atau hadiah.
Sementara, Pasal 12 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang juga menjerat Angie sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa, dinilai tak terbukti oleh majelis hakim.
KPK lanjut Johan, masih mempelajari vonis hakim tersebut, apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini KPK pelajari dulu kita masih punya waktu untuk menyatakn banding atau tidak," tegasnya.
Sedangkan tidak adanya pasal penyertaan seperti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam putusan Puteri Indonesia tahun 2001 itu, Johan enggan menanggapinya. Yang pasti meneurutnya dakwaan dan tuntutan jaksa dibuat untuk si terdakwa.
Padahal, sejumlah saksi dalam persidangan mengakui adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.
Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa terhadap rendahnya vonis yang diterima Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1). KPK juga menyesalkan putusan hakim tidak mencantumkan Pasal 18 yang mewajibkan politisi Demokrat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.
Kekecewaan KPK dikemukakan juru bicaranya, Johan Budi di kantornya di Jakarta, Kamis. "Kita tentu (kecewa) kalau tidak sesuai dengan tuntutan."
Meskipun demikian, kata Johan, KPK tetap menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko tersebut.
"Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum."
Seperti diketahui, dari tiga pasal yang dituduhkan Jaksa dalam dakwaan Angie, hanya terbukti satu pasal yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penerimaan sesuatu terkait janji atau hadiah.
Sementara, Pasal 12 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang juga menjerat Angie sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa, dinilai tak terbukti oleh majelis hakim.
KPK lanjut Johan, masih mempelajari vonis hakim tersebut, apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini KPK pelajari dulu kita masih punya waktu untuk menyatakn banding atau tidak," tegasnya.
Sedangkan tidak adanya pasal penyertaan seperti Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam putusan Puteri Indonesia tahun 2001 itu, Johan enggan menanggapinya. Yang pasti meneurutnya dakwaan dan tuntutan jaksa dibuat untuk si terdakwa.
Padahal, sejumlah saksi dalam persidangan mengakui adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.
