Kasus Brigadir J, Kuat Ma´ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Kuat Ma´ruf Asks to be Released from Bremeditated Murder Charges

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Kasus Brigadir J, Kuat Ma´ruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana
PEMBUNUHAN POLISI: Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma´ruf saat berjalan memasuki ruang sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta [B2B] - Tim kuasa hukum Kuat Ma´ruf menyatakan keberatan  dengan segala dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat [Brigadir J].

Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma´ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis [20/10] siang.

Salah satu pengacara Kuat Ma´ruf meminta agar dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada kliennya dihentikan dan meminta Kuat dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel. 

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma´ruf diterima seluruhnya. 

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU meminta tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.

Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengabulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Kuat.

"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," ujar Wahyu.

Jakarta [B2B] - Kuat Ma´ruf´s legal team expressed objections to all the indictments read out by the public prosecutor in the murder case of Brigadier Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

This was conveyed in the hearing of Strong Ma´ruf´s exception reading which was held at the South Jakarta District Court, on Thursday [20/10] afternoon.

One of Strong´s lawyers Ma´ruf requested that his client´s charge of premeditated murder Nofriansyah Yosua Hutabarat or Brigadier J be dismissed and asked for Strong to be released from detention.

"Freeing the defendant from all charges and ordering the Public Prosecutor to release the defendant from detention," said Irwan in the South Jakarta District Court courtroom.

In addition, Irwan requested that the exceptions or objection notes read by the team of Strong Ma´ruf´s attorneys were accepted in their entirety.