Selingkuhi Istri TNI, Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat di Purworejo

Police Members Disrespectful Fired in Purworejo

Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi


Selingkuhi Istri TNI, Anggota Polisi Dipecat Tidak Hormat di Purworejo
PERSELINGKUHAN: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin apel pagi di halaman Polda Jateng.

Purworejo, Jateng [B2B] - Anggota Polres Purworejo, Aipda AL diberhentikan dengan tidak hormat [PTDH] atau dipecat dari keanggotaan polisi karena melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa [8/11]. 

"Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri," kata Purbaja seusai upacara.

Purbaja menegaskan  pemecatan tersebut merupakan bentuk tegas Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran

Purbaraja juga menjelaskan, perselingkuhan itu terjadi sejak Februari 2022. Kemudian, kasus tersebut ditangani Polres Purworejo dan Aipda AL dinyatakan bersalah.

Pemecatan oknum Aipda AL didasarkan pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.

Purworejo of Central Java [B2B] - A member of the Purworejo Police, Aipda AL was dishonorably discharged [PTDH] or dismissed from police membership for having an affair with the wife of a TNI member.

The dismissal was carried out through a PTDH ceremony led by Police Chief AKBP Muhammad Purbaja at the Purworejo Police Headquarters yard, Tuesday [8/11].

"Today we carried out the disrespectful dismissal of Brother Aziz Lupi for taking actions that tarnished the Polri institution," said Purbaja after the ceremony.

Purbaja emphasized that the dismissal was a firm form of the Central Java Police, to take action against all members who committed violations

Purbaraja also explained that the affair had occurred since February 2022. Then, the case was handled by the Purworejo Police and Aipda AL was found guilty.