Dinilai Beri Kesaksian Palsu, Pihak Brigadir J Minta ART Sambo Ditahan

Brigadier J Asks ART Sambo to be Arrested if He Gives False Testimony

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Dinilai Beri Kesaksian Palsu, Pihak Brigadir J Minta ART Sambo Ditahan
KASUS POLRI: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi saat hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Jakarta [B2B] - Pengacara pihak Brigadir Yosua [Brigadir J] Martin Lukas Simanjuntak menilai asisten rumah tangga [ART] Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan jawaban berbelit dan berbohong saat menjadi saksi persidangan kasus penembakan Brigadir J.

"Apabila ada kecurigaan saksi ini berbohong terapkan saja pasal 174 dan kenakan pasal 242 jadikan tersangka, tahan," ujar Martin saat dihubungi, Kamis [3/11].

Martin juga menilai para ART tersebut perlu kembali diberi kesempatan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, bila kesaksian yang diberikan masih berbohong maka dapat dijadikan tersangka dan ditahan.

"Berikan dulu kesempatan sekali lagi, nanti konfrontir dengan saksi-saksi lain, kalau dia masih tetap berdusta atau bersaksi palsu di bawah sumpah, ya hakim punya hak untuk menilai apakah kesaksian itu diduga keras berbohong, ya jadikan tersangka, tahan," tuturnya.

Selain itu, Martin menilai para ART Sambo tersebut sebaiknya perlu dipisahkan dari Sambo dan Putri Candrawathi agar dapat memberikan keterangan yang sesuai. Sebab para ART ini diketahui masih bekerja dan menerima gaji dari Sambo.

"Apa sih yang mau kita harapkan dari saksi yang statusnya masih karyawan upahan. Mereka ini kan diupah. Bahkan kemarin Susi mengaku di persidangan sampai saat ini gajihnya masih dibayar sama majikannya. Nah apakah mungkin ketika kita membayar orang gajinya lalu dia melawan kita, nggak mungkin," tuturnya.

"Makannya satu-satunya cara yang paling benar adalah sebelum persidangan dimulai, pisahkan mereka dari majikannya, berikan pekerjaan, berikan upah yang layak, berikan kemanan, berikan jaminan baru selanjutnya hadirkan di persidangan," sambungnya.

Tidak hanya itu, kondisi Putri yang tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka juga disebut mempengaruhi keterangan para ART. Sebab ia menilai Putri dapat memberikan arahan-arahan tertentu kepada para ART.

"Dan yang lebih salah lagi di awal, Putri tuh tidak ditahan ketika jadi tersangka makannya dia masih bisa melakukan pengkondisian-pengkondisian tertentu. Itu jeleknya apabila kita melakukan penegakkan hukum setengah-setengah," ujarnya.

Diketahui dua ART Sambo telah diperiksa dalam persidangan, keduanya yaitu Susi dan Kodir. Susi yang lebih dulu menjadi saksi berulang kali ditegur hakim karena dianggap tidak jujur di sidang pembunuhan Brigadir Yosua.

Sama halnya dengan Susi, Kodir juga mendapatkan teguran dari hakim dan jaksa karena dianggap berbohong dan memberikan keterangan berbelit. Tidak hanya itu, jaksa bahkan meminta hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

Sebagai Informasi, isi dari pasal yang disebutkan, yaitu Pasal 174 KUHP:

Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Pasal 242 KUHP:

Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jakarta [B2B] - The lawyer for Brigadier Yosua [Brigadier J] Martin Lukas Simanjuntak assessed that former domestic assistant [ART] of the National Police Propam Division, Ferdy Sambo, gave convoluted answers and lied while witnessing the trial of the shooting of Brigadier J.

"If there is a suspicion that this witness is lying, just apply article 174 and apply article 242 to make him a suspect, hold him," Martin said when contacted, Thursday (11/3).

Martin also considered that these household members should be given the opportunity to be examined as witnesses. However, if the testimony given is still a lie, it can be made a suspect and detained.

"Give him one more chance, then confront other witnesses, if he still lies or testifies falsely under oath, the judge has the right to judge whether the testimony is strongly suspected of lying, so make him a suspect, hold it," he said.

In addition, Martin believes that the Sambo household members should be separated from Sambo and Putri Candrawati in order to provide appropriate information. This is because it is known that these household members are still working and receiving salaries from Sambo.

"What do we expect from a witness whose status is still a salaried employee. They are paid. Even yesterday, Susi admitted in court that her salary is still being paid by her employer. So is it possible when we pay people their salaries and then they fight us, it's impossible? ," he said.